Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaKIP Pidie Tunda Penetapan Caleg Terpilih

KIP Pidie Tunda Penetapan Caleg Terpilih

Sigli (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie sampai saat ini, Kamis (4/7/2019), belum melanjutkan rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu serentak 2019.

“KIP Pidie masih menunggu surat nomor register penetapan daerah-daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KIP Pidie Muhammad Ali alias Raju, kepada waspadaaceh.com, Kamis (4/7/2019).

Menurut dia, surat berisikan nomor registrasi dari MK, itu dinilainya peting karena KIP Pidie wajib mencantumkan nomor registrasi dari MK tentang PHPU pada saat dilakukan penetapan terhadap Caleg yang terpilih.

Sebelumnya Ketua Devisi Teknis dan Peyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, mengatakan, Rabu (3/7/2019), sesuai amanah PKPU nonor 867 dan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 02/2018 dan perubahan nomor 02/2018, bahwa MK membacakan putusan terkait daerah yang tidak ada PHPU pada 1 Juli 2019.

Untuk daerah yang tidak terdapat PHPU paling lambat wajib menetapkan Caleg terpilih tanggal 4 Juli 2019. Itu artinya jelas Fuadi, tiga hari paska penetapan putusan MK.

Tapi nyatanya, sampai saat ini KIP Pidie belum dapat menentukan jadwal lanjutan rapat pleno penetapan Caleg terpilih 2019 sebelum menerima surat dari MK tersebut.

“Kita tidak bisa menetapkan Caleg terpilih sebab nantinya pada surat kita kosong nomor registrasi yang MK. Jadi masih kita tunggu nomor dari MK,” katanya. (b10)

Ketua Devisi Teknis dan Peyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, saat memberikan keterangan terkait penundaan penetapan Caleg terpilih 2019 di Gedung DPRK Pidie, Rabu (3/7/2019). (Waspada/Muhammad Riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER