Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tambahan Transfer ke Daerah (TKD Tambahan) senilai lebih dari Rp122 miliar telah tersedia untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Utara. Namun menjelang akhir tahun 2026, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah di ketiga provinsi terdampak, untuk bergerak paralel dengan pusat dalam pemulihan. TKD tambahan adalah instrumen yang diberikan untuk penguatan fiskal daerah.
“Jangan sampai enggak dimanfaatkan. Tujuan-tujuan kita adalah kami memperjuangkan tambahan TKD tersebut dua kali di bulan Februari dan di bulan Agustus, tujuannya adalah memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga daerah juga bisa bergerak paralel,” ujar Tito, dalam rapat koordinasi di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10/2026),
Kesenjangan ini menjadi fokus utama pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Tim Monitoring Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Wilayah Aceh, yang digelar pada Senin (26/10/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, bersama Wakil Kepala Perencanaan dan Pengendalian Analisis dan Evaluasi Satgas PRR, Imran, serta jajaran kepala perangkat daerah, para camat, dan pemangku kepentingan penanganan pascabencana.
Dalam pertemuan tersebut, Imran menyampaikan, dari dana tambahan TKD yang telah diterima pemerintah daerah, pemanfaatannya belum berjalan secepat yang diharapkan. Sebagian proyek masih dalam tahap pelelangan, sementara sebagian lainnya baru memasuki tahap awal pengerjaan di lapangan.
“Dari tambahan TKD lebih dari Rp122 miliar, dana yang terserap baru sekitar Rp3 miliar lebih. Kami mendorong seluruh proyek pembangunan segera dikerjakan dengan memanfaatkan waktu yang tersisa pada tahun anggaran berjalan,” ungkap Imran.

Dorongan tersebut disambut kesiapan penuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dayan Albar menjelaskan, evaluasi menyeluruh kini sedang dilakukan untuk memetakan kemajuan setiap program sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaan.
“Pertemuan ini mengevaluasi sejauh mana program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan, realisasi anggaran, serta kendala di lapangan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Dayan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen mengawal proses pemulihan pascabencana. Setiap program harus terukur realisasinya dan akuntabel agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh Masyarakat,” lanjutnya.
Pemantauan juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran bersumber APBN, dengan memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan, kemajuan fisik, dan penyerapan dana. Hambatan yang membutuhkan penanganan lintas sektor turut diidentifikasi agar koordinasi antara pemerintah daerah, Satgas PRR, dan pihak terkait dapat berjalan lebih efektif.
Harus Bekerja Lebih Cepat
Kebutuhan pemulihan di Aceh Utara bukanlah angka kecil. Berdasarkan data rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Aceh per 30 Januari 2026, kerusakan akibat bencana di kabupaten ini mencapai sekitar Rp18,442 triliun, dengan kerugian sebesar Rp8,955 triliun.
Total gabungan kerusakan dan kerugian menembus Rp27,398 triliun, sementara kebutuhan pemulihan diperkirakan mencapai Rp26,063 triliun. Angka ini mencakup perumahan, infrastruktur, pelayanan sosial, dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Khusus untuk dana TKD, dokumen bertanggal 16 Oktober 2026 mencantumkan alokasi untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp33.440.454.000, yang seluruhnya telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Namun dana yang telah masuk belum sepenuhnya berubah menjadi pekerjaan fisik di lapangan.
Di tingkat provinsi, total TKD dan Bantuan Keuangan yang telah disalurkan mencapai Rp1,961 triliun, sementara secara nasional, tambahan TKD bagi tiga provinsi terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah disalurkan sepenuhnya senilai Rp10,6 triliun.
Pesan Tegas Kepala Satgasnas PRR
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Satgasnas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan dana yang telah tersalurkan harus segera dimanfaatkan untuk masyarakat. “Dan ini sudah tersalurkan sepenuhnya,” kata Tito.
Ia meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan bencana susulan yang masih berpotensi terjadi. Banjir dan longsor yang kembali melanda sejumlah wilayah mempertegas urgensi penuntasan pemulihan secepat mungkin.
Tito juga menekankan agar kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun ini tidak terhenti. “Kegiatannya nggak boleh dikurangi karena akan berdampak ke masyarakat,” ujarnya.
Jika perlu, anggaran dialihkan ke tahun berikutnya agar kelanjutan pembangunan tetap terjamin. Prinsip membangun kembali dengan lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan menjadi pedoman utama dalam setiap penyerapan dana tersebut.
Di sisa waktu tahun anggaran ini, pemerintah daerah dan Satgas PRR sepakat mempercepat tahapan yang masih berjalan. Penyerapan anggaran menjadi jembatan yang menuntaskan kerusakan, membangun kembali rumah warga, memperbaiki jalan, dan mengembalikan kehidupan masyarakat yang sempat terhenti.
Semakin cepat dana berubah menjadi bangunan yang berdiri dan jalan yang terlewati, semakin cepat pula warga Aceh Utara dapat melangkah menuju pemulihan yang sesungguhnya.
Instrumen TKD di Renduk PRRP Sumatera
Pemerintah menyiapkan dukungan fiskal tambahan sebesar Rp10,65 triliun melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam mempercepat pemulihan pascabencana.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan ruang fiskal bagi daerah untuk menangani kebutuhan mendesak, memperbaiki infrastruktur, serta mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026–2028, pembiayaan melalui TKD dibahas sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (*)



