BerandaBeritaPolri Resmi Limpahkan 3 Kasus Korupsi Besar Libatkan Mantan Jampidsus ke Kejagung

Polri Resmi Limpahkan 3 Kasus Korupsi Besar Libatkan Mantan Jampidsus ke Kejagung

Jakarta (Waspada Aceh) – Korps Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik dinilai telah melengkapi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga kasus besar yang diserahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik menyeluruh atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini.

Dua kasus lainnya adalah dugaan korupsi terkait manajemen dana PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah secara resmi menerima penyerahan ketiga perkara tersebut. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada sore hari yang sama.

“Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan,” ujar Rudi.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus sendiri dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 pada pagi hari yang sama, menyusul pengunduran diri dan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat di posisi tersebut, Febrie Adriansyah, yang terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rudi menegaskan bahwa pelimpahan wewenang penanganan perkara ke Kejagung tidak berarti memutus hubungan kerja sama dengan pihak kepolisian. Pihaknya akan terus membangun koordinasi yang ketat dan sinergi dengan jajaran Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar, tuntas, dan transparan.

“Kami akan terus berkoordinasi secara ketat dengan jajaran Polri mulai dari tahap pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga persiapan persidangan, agar tidak ada celah yang merugikan proses hukum maupun kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ketiga kasus ini menjadi sorotan publik yang sangat luas karena dampak kerugian yang ditimbulkan.

Kasus batu bara PLTU tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan listrik nasional yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sementara kasus Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel menyangkut aset dana pensiun, tabungan masyarakat, serta aset strategis milik negara.

Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, setelah menerima pelimpahan perkara, Jampidsus akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan barang bukti. Apabila dinilai sudah lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Jika masih terdapat kekurangan, jaksa dapat meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas dalam batas waktu yang ditentukan.

Pihak Kejagung berkomitmen untuk menangani ketiga perkara ini dengan seobjektif dan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun kedudukan tersangka, serta menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalankan.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk penggeledahan di 13 lokasi tersebar di berbagai daerah.

Salah satu temuan yang mencolok adalah penyitaan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram di sebuah hunian kawasan Sentul, Bogor, yang kemudian diakui secara langsung oleh Febrie sebagai miliknya.

Kasus ini semakin menambah sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia, terutama ketika menyangkut pejabat tinggi lembaga penegak hukum. Jabatan Jampidsus sendiri merupakan posisi krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, kejahatan ekonomi, hingga perkara yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat di posisi ini menjadi salah satu peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum di tanah air. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER