Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aspirasi masyarakat Aceh terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) hingga pemanfaatan gas Blok Andaman akan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Komitmen itu disampaikan Bahlil saat melantik pengurus DPD I Partai Golkar Aceh yang dipimpin Salim Fakhry di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026). Pelantikan tersebut turut dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakorda) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Fraksi Partai Golkar di DPRA dan DPRK se-Aceh.
Di hadapan ratusan kader Golkar, Bahlil mengatakan pembangunan Aceh tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam yang memberi nilai tambah bagi daerah. Karena itu, pemerintah membuka ruang agar pengembangan gas Blok Andaman tidak berhenti pada aktivitas produksi, tetapi juga mampu mendorong lahirnya industri di Aceh.
“Ada aspirasi agar gas Andaman dimanfaatkan untuk membangun industri di Aceh. Itu sedang kami bahas. Yang pasti, kita ingin sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan sebagian produksi gas nantinya akan dialokasikan untuk kebutuhan kelistrikan nasional melalui PLN. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan industri di Aceh agar kehadiran proyek strategis tersebut mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Menurut Bahlil, pengelolaan wilayah laut juga harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Wilayah hingga 12 mil menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan wilayah di luar itu berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaian berbagai aspirasi terkait Blok Andaman memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Selain menyinggung sektor energi, Bahlil juga memberi perhatian terhadap aspirasi revisi UUPA yang disampaikan pengurus Partai Golkar Aceh. Ia menyatakan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bagian dari pembahasan di tingkat pusat.
Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Salim Fakhry meminta DPP Partai Golkar mengawal revisi UUPA, terutama terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.
“Kami berharap kalau pengembalian Dana Otsus 2,25 persen belum memungkinkan, minimal tetap dipertahankan sebesar 2 persen. Itu menjadi harapan masyarakat Aceh,” ujar Salim.
Salim juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah mengembangkan program biodiesel B50.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan serapan hasil sawit sehingga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan petani di Aceh.
Dalam arahannya kepada kader, Bahlil menegaskan bahwa tantangan terbesar Partai Golkar ke depan adalah memperkuat konsolidasi organisasi menuju Pemilu 2029.
Ia menyebut tidak ada partai politik yang mampu memenangkan kontestasi tanpa organisasi yang solid.
“Kalau ditanya apa kunci keberhasilan partai politik, jawabannya konsolidasi. Kunci pertama konsolidasi, kedua konsolidasi, dan ketiga tetap konsolidasi,” ujarnya.
Bahlil meminta seluruh pengurus Partai Golkar Aceh segera menuntaskan pembentukan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat kerja politik sekaligus mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh berlangsung di hadapan ratusan kader dari seluruh kabupaten/kota. Acara diawali dengan penampilan Tari Saman dan Tari Seudati, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan kepengurusan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, anggota DPR RI, DPRA, DPRK, kepala daerah, serta pengurus Partai Golkar dari seluruh Aceh.
Selain pelantikan, DPD Partai Golkar Aceh menggelar Rakorda yang diikuti hampir 300 peserta serta Bimtek bagi sekitar 288 anggota Fraksi Golkar di DPRA dan DPRK.
Kegiatan itu menjadi bagian dari konsolidasi internal sekaligus peningkatan kapasitas anggota legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)



