BerandaBeritaJampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Penggeledahan di Kediaman Pribadi dan Temuan...

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Penggeledahan di Kediaman Pribadi dan Temuan Aset Senilai Rp 476 Miliar

Jakarta (Waspada Aceh) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait ramainya pembahasan publik mengenai penggeledahan yang dilakukan Kepolisian di 13 lokasi berbeda, termasuk kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/7/2026), di mana ia juga menyinggung sejumlah perkara besar yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kasus dugaan korupsi lainnya.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper besar berisikan 74 kilogram emas batangan, sejumlah mata uang asing, serta uang tunai rupiah. Nilai keseluruhan aset yang ditemukan di lokasi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.

Menanggapi temuan yang memicu berbagai spekulasi di masyarakat, Febrie menegaskan bahwa aset dan uang yang disita tersebut punya pemilik sah. Namun, ia enggan merinci identitas pihak yang memiliki aset maupun asal-usul kekayaan tersebut secara terbuka.

“Mengenai uang kan sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang yang melakukan kegiatan. Hal itu bisa juga ditanyakan kepada pihak terkait. Kemudian ada kegiatan pembangunan yang juga bisa dicek kebenarannya,” ujar Febrie.

Ia melanjutkan, pihaknya yakin seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun penjelasan rinci tidak dapat disampaikan melalui forum konferensi pers semata.

“Kami yakin hal ini dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui jalur yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait proses penggeledahan itu sendiri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih dalam tahap inventarisasi secara rinci terhadap seluruh barang bukti yang diamankan. Ia juga menegaskan bahwa lokasi di Sentul ini merupakan titik baru yang terpisah dari 12 lokasi lain yang telah digeledah sebelumnya dalam rangkaian penanganan perkara yang sama.

Selain di kediaman Febrie, dalam rangkaian operasi yang berjalan beriringan, kepolisian juga telah menyita aset luar biasa bernilai ratusan miliar rupiah dari lokasi lain. Temuan tersebut berkaitan erat dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar, yaitu kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik besar-besaran, kasus dugaan korupsi di PT Asabri, serta kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Kepala Korps Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Kakortas Tipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana serta aset terkait perkara tersebut masih terus diperluas. “Penelusuran terus berlanjut, seluruh bukti yang ditemukan akan diproses secara menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat,” ujar Totok.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan yang dimiliki kepolisian dalam menjalankan proses hukum di lapangan. Terkait isu pengamanan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah menjelaskan bahwa kehadiran personel di lokasi dilaksanakan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dijalankan Polri.

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa pola pengamanan di lingkungan Markas Besar Polri tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada penambahan kekuatan khusus.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik sah aset senilai Rp476 miliar serta rincian kerugian negara dari kasus-kasus yang sedang ditangani belum diumumkan secara resmi. Seluruh proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER