Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, bersama enam orang lainnya ke Jakarta pada Jumat siang (3/7/2026), guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Turut dibawa dalam perjalanan tersebut adalah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com via WhatsApp. Ia menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilaksanakan sejak Kamis malam, 2 Juli 2026, yang menyasar seorang penyelenggara negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta sejumlah pihak swasta.
Secara keseluruhan, tujuh orang telah diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, dengan Syah Afandin ditangkap di kediamannya.
Setelah melalui pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti tersebut diterbangkan ke ibu kota untuk pendalaman lebih lanjut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat pagi, yang berfokus pada dugaan penerimaan suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga telah membenarkan pelaksanaan OTT yang tercatat sebagai yang ke-15 sepanjang tahun 2026 ini, meski belum merinci teknis maupun rincian barang bukti yang disita.
Hingga saat ini, status hukum ketujuh terperiksa belum ditetapkan dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
Syah Afandin (60 tahun) adalah politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk memimpin Langkat hingga tahun 2030.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2019–2024 dan sempat memangku jabatan Pelaksana Tugas Bupati mulai Januari 2022, pasca penangkapan Bupati petahana, Terbit Rencana Perangin-angin, oleh KPK. Ia juga merupakan adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Kasus ini kembali menorehkan catatan kelam bagi birokrasi Langkat, mengingat Terbit Rencana telah divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021.
Sebelum pengumuman resmi ini, kerabat Syah Afandin, Misno, sempat menyampaikan keterangan yang berbeda. Ia membenarkan adanya pemeriksaan namun menegaskan tidak ada penangkapan, serta menyatakan bahwa Syah Afandin telah kembali ke rumah setelah memberikan keterangan di Polda Sumut. (*)



