Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun rancangan awal Peraturan Wali Nanggroe tentang pengelolaan hutan, hutan adat, dan pertambangan di Aceh.
Regulasi itu diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan lingkungan sekaligus memperjelas peran masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam.
Penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan Majelis Syura Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah.
FGD diikuti perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas ESDM Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan pertambangan di Aceh.
Kamaruddin mengatakan aturan tersebut telah lama dinantikan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan hutan harus mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” katanya.
Ia menyebut regulasi itu juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus melindungi kawasan hutan, satwa liar, dan habitatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyatakan dukungan terhadap penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk memperkuat pengelolaan hutan dan pertambangan di Aceh.
“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ilmiza juga menyinggung masih maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Ia menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” katanya.
Ilmiza berharap Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan di Aceh. (*)



