Ketidakjelasan batas konsesi dan lemahnya pengelolaan lahan disebut sebagai akar persoalan yang membuat ketegangan berulang kali terjadi.
Selama hampir tiga dekade melangkah di wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, PT Asdal Primalestari belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang masalah.
Mulai dari janji kebun plasma yang tak kunjung terwujud, perselisihan batas lahan dengan masyarakat, hingga keluhan dampak lingkungan, semuanya masih menjadi catatan merah yang terus mengemuka.
Di tengah rencana evaluasi perizinan perusahaan, warga yang tinggal berdampingan langsung dengan kawasan perkebunan itu mengaku belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tersebut.
Salah satu wilayah yang paling merasakan dampak kehadiran perkebunan adalah Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur. Sejak PT Asdal mulai beroperasi pada tahun 1996, keluhan soal ketiadaan kebun plasma menjadi suara yang terus disampaikan warga. Keuchik Titi Poben, Ismail, menegaskan bahwa hingga saat ini hak masyarakat itu belum pernah dipenuhi.
“Sejak PT Asdal berdiri, masyarakat Titi Poben tidak pernah mendapatkan kebun plasma. Bantuan atau program tanggung jawab sosial yang benar-benar terasa manfaatnya pun belum ada,” ujar Ismail saat ditemui, Sabtu (13/6/2026).
Persoalan tak berhenti di situ. Warga juga mengklaim sebagian besar tanah adat dan ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun justru masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. “Kami memiliki hak adat dan ulayat yang jelas, namun tidak pernah diakui. Semua dianggap sudah tercakup dalam HGU perusahaan,” tegasnya.

Keluhan ini sejalan dengan temuan kajian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Yayasan HAkA. Dalam laporan mereka, ketiadaan kebun plasma menjadi salah satu masalah utama, disertai dengan konflik lahan, lemahnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial, serta minimnya keterbukaan data perusahaan.
Di Titi Poben saja, sekitar 50 hektare tanah ulayat diklaim warga masuk ke dalam area konsesi. Kondisi serupa juga terjadi di Gampong Kapai Seusak, di mana ditemukan jejak sejarah seperti makam tua, pohon warisan, dan bekas permukiman yang kini berada di dalam batas HGU. Bagi warga, ini menjadi bukti kuat bahwa wilayah tersebut telah dikelola jauh sebelum perkebunan hadir.
Konflik meluas pula ke masalah lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, warga mengeluhkan banjir yang makin sering terjadi. Mereka menduga kanal-kanal yang dibangun di kawasan perkebunan mempercepat aliran air hujan sehingga langsung meluap ke permukiman.
Ketidakjelasan batas konsesi dan lemahnya pengelolaan lahan disebut sebagai akar persoalan yang membuat ketegangan berulang kali terjadi, bahkan sempat berujung pada penahanan alat berat, pembakaran fasilitas, hingga proses hukum yang melibatkan warga.
Perusahaan: Menunggu Penyelesaian Administrasi
Menanggapi semua tuduhan dan keluhan itu, PT Asdal Primalestari mengakui sejauh ini belum memiliki kebun plasma. Namun, perusahaan beralasan bahwa hal itu terkait dengan kondisi administrasi dan perubahan wilayah pemerintahan yang terjadi selama ini.
Staf Legal PT Asdal, Muhammad Syafrizal, menjelaskan bahwa kewajiban plasma harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku saat perusahaan mendapatkan izin. “Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah perizinan dan kondisi wilayah saat itu,” ujarnya.
PT Asdal memegang HGU Nomor 15/HGU/BPN/1996 seluas sekitar 5.074 hektare yang tersebar di wilayah Trumon Aceh Selatan dan Sultan Daulat Subulussalam. Sejak dikeluarkannya izin tersebut, wilayah ini mengalami pemekaran berkali-kali hingga terbagi menjadi tiga daerah otonom.
“Kami belum bisa menetapkan lokasi maupun luas kebun plasma sebelum sertifikat HGU dipecah sesuai batas wilayah pemerintahan yang baru. Setelah itu baru bisa dihitung persentase kewajibannya,” jelas Syafrizal.
Ia menegaskan perusahaan tidak menolak kewajiban dan tetap membuka ruang diskusi dengan pemerintah maupun masyarakat.
Soal tanggung jawab sosial, Syafrizal membantah tuduhan tidak berkontribusi. Ia menyebutkan perusahaan tetap menyalurkan bantuan untuk kepala desa, guru mengaji, serta bantuan saat terjadi bencana. Namun ia mengakui pelaksanaannya belum terstruktur secara seragam, terutama di wilayah Aceh Selatan.
“Kami sudah punya sertifikasi ISPO, artinya tata kelola kami sudah diperbaiki. Masalahnya, belum ada mekanisme yang jelas dan disepakati bersama, meskipun di Subulussalam sudah ada Qanun CSR,” katanya.
Perusahaan berharap pemerintah lebih aktif mengatur dan mengawasi agar program yang dijalankan tepat sasaran. Terkait sengketa lahan, Syafrizal menyatakan tidak ada gugatan hukum yang masih berjalan.
Ia mengakui pernah ada ketegangan di masa lalu, namun menilai hal itu sudah melalui proses mediasi. “Kami tidak menutup diri. Jika ada pertemuan atau mediasi, kami siap hadir untuk mencari jalan tengah,” tegasnya.
Pemerintah Daerah: Masuk Bahan Evaluasi Izin
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan, Nyaklah, mengakui bahwa persoalan ketiadaan kebun plasma menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus DPRK dan menjadi pemicu utama konflik. Ia juga menyebutkan kesulitan mendapatkan data operasional dan produksi dari perusahaan.
Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menegaskan bahwa meskipun kewenangan penerbitan HGU berada di pusat, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi.
“Jika kewajiban kepada masyarakat tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin,” tegasnya.
HGU PT Asdal masih berlaku hingga tahun 2031, namun catatan masalah yang menumpuk dipastikan akan menjadi sorotan ketat saat masa izin mendekati akhir.
Bagi warga Titi Poben dan Kapai Seusak, hampir tiga puluh tahun menunggu belum membuahkan hasil yang nyata. Sampai saat ini, mereka masih berharap janji yang pernah disampaikan dapat segera diwujudkan, agar keberadaan perkebunan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. (*)



