Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diterima Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Sidang itu turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut,” ujar Mualem.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat komitmen menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Mualem juga menegaskan Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Ia menegaskan, opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa laporan tersebut sepenuhnya bebas dari potensi fraud atau tindakan kecurangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.
Dalam kesempatan itu, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh. (*)



