Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya memperingatkan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), guna menjaga kelestarian serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Rabu (3/6/2026) mengatakan, untuk mencegah PETI tersebut, pihaknya telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Beutong.
“Larangan sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelas AKP Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa, jika ada orang yang nekat melakukan PETI, sesuai dengan pasal 158, maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak 100 miliar.
Menurutnya, tujuan pihaknya melarang aktivitas PETI untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat Beutong, supaya tidak melakukan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, serta mencemari ekosistem sungai.
Selain itu kata AKP Muhammad Rizal, langkah tersebut dilakukan pihaknya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian SDA, serta untuk menjaga kawasan sungai tidak tercemar yang menjadi salah satu potensi wisata di wilayah itu. (*)



