Banda Aceh (Waspada Aceh) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh mencatat telah menangani 212 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak ditangani merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Data tersebut disampaikan Kepala UPTD PPA Aceh, Endang Muliyani usai Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).
“UPTD PPA ini sifatnya layanan rujukan. Sampai Juni 2026 kami telah menangani sekitar 212 kasus, baik perempuan maupun anak. Kasus yang paling banyak adalah kekerasan seksual terhadap anak, selain bullying dan bentuk kekerasan lainnya,” kata Endang.
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi penanganan sejak Januari hingga Juni 2026, termasuk kasus rujukan dari kabupaten/kota yang ditangani UPTD PPA Aceh.
Menurut Endang, tidak semua kasus berakhir di proses hukum. Penanganan hukum umumnya dilakukan terhadap kasus kekerasan seksual. Saat ini, sebagian perkara telah memasuki tahap persidangan, baik di Mahkamah Syar’iyah maupun pengadilan.
“Untuk kasus yang sudah terminasi atau selesai penanganannya sekitar lima kasus. Lama penanganan setiap kasus berbeda karena disesuaikan dengan kondisi korban dan jenis perkara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DPPPA Aceh juga menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mereview standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Forum tersebut bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan standar pelayanan, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
Salah satu pembaruan yang diusulkan dalam standar pelayanan adalah mempermudah akses bagi korban. Korban yang berdomisili di luar daerah tempat kejadian kini cukup menunjukkan surat keterangan domisili untuk memperoleh layanan, sehingga persoalan administrasi tidak lagi menjadi hambatan.
Selain itu, pelayanan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kasus, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah. Dalam kondisi darurat, keselamatan korban menjadi prioritas utama, sementara persyaratan administrasi dapat dilengkapi setelah korban mendapatkan perlindungan.
Endang menambahkan, hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan. DPPPA Aceh menargetkan standar pelayanan yang telah direvisi dapat dipublikasikan pada Agustus 2026. (*)



