BerandaBeritaPresiden Prabowo Terbitkan Keppres 87/2026, Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres 87/2026, Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Keputusan ini menjadi dasar hukum pengisian sejumlah jabatan kunci di lembaga penuntut umum tertinggi negara tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerbitan Keppres tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, dokumen resmi ini selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk dijadikan landasan pelantikan para pejabat baru yang telah ditetapkan Presiden.

Dalam daftar nama yang tertuang secara rinci dalam keputusan presiden tersebut, terdapat lima nama yang dipercaya mengisi jabatan strategis:

1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; serta
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Perombakan jabatan eselon I di lingkungan Kejagung ini menyusul berbagai dinamika penanganan perkara hukum di tingkat nasional, termasuk penindakan tindak pidana korupsi, kejahatan transnasional, serta upaya pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama pemerintahan saat ini.

Posisi Jampidsus yang diisi Kuntadi, sebelumnya jabatan ini menjadi salah satu sorotan publik karena memiliki wewenang menangani kasus-kasus besar, menyangkut pejabat negara, maupun kejahatan yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran.

Hingga saat ini, belum diumumkan jadwal pasti pelantikan para pejabat baru tersebut, namun diharapkan akan segera dilaksanakan setelah Keppres diterima sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.

Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kecepatan dan ketepatan penanganan perkara di lembaga kejaksaan sesuai amanat undang-undang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER