BerandaAcehMinum Khamar di Ulee Lheue, Satpol PP/WH Amankan 2 Pemuda

Minum Khamar di Ulee Lheue, Satpol PP/WH Amankan 2 Pemuda

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Kalong Satuang Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua pemuda kedapatan minum tuak (khamar) di bebatuan pinggir pantai Ulee Lheue, Jumat (22/5/2026) dini hari.

Keduanya pun diboyong untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu tim juga memberi edukasi kepada sepasang suami istri yang masih berada di daerah Ulee Lheue meski malam sudah mulai larut.

Patroli yang dilakukan Tim Kalong sejak, Kamis (21/5/2026) malam hingga Jumat (22/5/2026) dini hari, mendapati adanya sepasang suami istri duduk berdua di kegelapan di belakang Pelabuhan Ulee Lheue. Keduanya duduk di trotoar bola-bola di belakang pelabuhan.

Meski keduanya pasangan suami istri, namun untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat, Tim Kalong meminta keduanya untuk segera pulang. Selain penilaian negatif juga berpotensi jadi korban tindakan kriminal.

“Kami mengarahkan sepasang suami istri untuk meninggalkan lokasi karena malam sudah larut dan menghindari sangkaan orang lain. Kemudian, melanggar norma serta trantibum terkait tempat wisata,” kata Sunardi, Tim Kalong Satpol PP/WH Banda Aceh.

Tim Kalong kemudian bergerak menyusuri pinggiran Ulee Lheue sampai ke arah Gampong Jawa. Tim menemukan dua remaja sedang menikmati tuak yang berada di meja kayu. Kedua pemuda itu diketahui datang menggunakan satu sepeda motor.

Saat asyik menikmati tuak, keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan dan edukasi awal terkait pelanggaran syariat khamar. Keduanya pun langsung dibawah ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami kembali mendapati remaja dengan minuman tuak. Keduanya kemudian diamankan ke kantor guna mendapat pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan telah berulang kali, tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Rizal tegas menyatakan tidak pandang bulu memproses semua yang melanggar syariat Islam tanpa terkecuali.

“Sekali lagi, saya sampaikan, tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh ini. Kita akan proses semua sesuai Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER