Jakarta (Waspada Aceh) – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) tergabung dalam tim relawan Global Sumud Flotilla, yang sempat ditahan oleh otoritas Israel kini telah bebas, melanjutkan perjalanan meninggalkan wilayah tersebut menuju Istanbul, Turki, sebelum akhirnya akan kembali ke tanah air.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengumumkan kabar gembira ini dalam keterangan pers yang disampaikan melalui rekaman video pada Kamis (21/5/2026).
Pemerintah Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah Turki atas peran strategis dan dukungan penuh yang diberikan dalam memfasilitasi seluruh rangkaian proses pemulangan ini. Mengacu pada laporan Republika, seluruh anggota Kelompok Solidaritas Kemanusiaan tersebut dijadwalkan diberangkatkan ke Istanbul pada Kamis sore waktu setempat. Mereka akan menumpang penerbangan khusus yang disewa pemerintah Turki, dioperasikan oleh Turkish Airlines.
“Pemerintah Indonesia akan senantiasa mengawal perjalanan ini hingga seluruh WNI tiba di tanah air dalam keadaan selamat dan utuh,” tegas Sugiono.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Sugiono dengan tegas mengecam perlakuan tidak berperikemanusiaan yang dialami para relawan selama masa penahanan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang merendahkan martabat warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, sesuatu yang sama sekali tidak dapat ditoleransi oleh peradaban dunia.
Lembaga bantuan hukum Adalah, yang dipercaya mewakili kepentingan para tahanan, membeberkan fakta kelam mengenai perlakuan yang diterima para aktivis. Banyak di antara mereka menjadi korban kekerasan fisik yang menimbulkan luka serius. Sedikitnya tiga orang harus menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya diizinkan meninggalkan wilayah tersebut.
Tim hukum yang turun langsung mendampingi para aktivis, mendokumentasikan puluhan orang yang menderita cedera, mulai dari dugaan patah tulang rusuk hingga gangguan pernapasan akibat tekanan yang dialami. Berbagai laporan juga mencatat penggunaan alat kekerasan seperti senjata kejut listrik dan peluru karet saat proses pencegatan berlangsung.
Lebih dari itu, tim hukum juga mengungkap adanya perlakuan yang sangat merendahkan, tindakan pelecehan, serta penghinaan yang dialami para aktivis selama berada dalam pengawalan otoritas keamanan Israel. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak otoritas Israel atas seluruh tuduhan serius tersebut.
Kronologi penahanan bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, ketika kesembilan WNI tersebut ditangkap. Peristiwa ini menyusul penangkapan lima WNI lainnya dua hari sebelumnya, pada Senin, 18 Mei, di mana di antara mereka terdapat sejumlah jurnalis dari media ternama dalam negeri, yakni Republika dan Tempo.
Penangkapan dilakukan di sebuah pelabuhan di wilayah selatan Israel, tak lama setelah angkatan laut negara itu mencegat rombongan armada perahu atau flotilla yang membawa para aktivis di perairan internasional.
Amarah masyarakat dunia memuncak setelah Itamar Ben-Gvir, pejabat keamanan Israel, secara sengaja mengunggah rekaman video yang memperlihatkan perlakuan kasar tersebut ke ruang publik. Dalam rekaman yang menyebar luas itu, tampak para aktivis yang berasal dari 44 negara terpaksa berlutut dengan dahi menempel di lantai, tangan terikat erat, dan diperlakukan dengan cara yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia.
Adegan memilukan itu justru disertai tulisan sinis bertuliskan “Selamat datang di Israel”, seraya irama lagu kebangsaan Israel diperdengarkan sebagai latar. Ironisnya, sejumlah aktivis terlihat masih menggenggam paspor negara asal mereka, seolah menjadi bukti nyata bahwa warga sah dari berbagai bangsa diperlakukan layaknya penjahat berbahaya.
Tindakan ini langsung dinilai sebagai pelanggaran mendasar terhadap prinsip hak asasi manusia dan kaidah hukum internasional, sehingga memicu gelombang reaksi keras dari seluruh komunitas global.
Australia menjadi salah satu negara yang paling tegas menyuarakan protes resmi. Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengutuk keras peristiwa tersebut dan telah memerintahkan lembaga diplomatik negaranya untuk memanggil Duta Besar Israel guna menyampaikan ketidaksetujuan yang sangat mendalam.
Melalui akun media sosial X, sebagaimana dilansir Aljazeera, Wong menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ben-Gvir sangat memalukan dan sama sekali bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi pegangan bersama masyarakat dunia.
Kecaman senada bergema dari berbagai penjuru bumi. Turki, yang kini memegang peran sentral dalam koordinasi internasional terkait isu ini, mengecam segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang dialami para relawan. Pemerintah Ankara berjanji akan terus berupaya maksimal demi menjamin pembebasan seluruh aktivis secara aman dan secepatnya.
Di Yunani, gelora kemarahan publik meluap-luap. Pemerintah setempat mengecam tindakan yang tidak beradab itu, sementara ribuan warga turun ke jalan raya di Athena dan menggelar demonstrasi besar di depan Kedutaan Besar Israel sebagai wujud solidaritas.
Suara kritikan paling tajam datang dari Amerika Latin. Presiden Kolombia, Gustavo Petro, secara terbuka menyamakan sosok Ben-Gvir dengan tokoh kelompok fasis di masa lalu. Saat membagikan kembali rekaman video tersebut di akun resminya, Petro menulis bahwa menteri Israel itu “bertindak persis seperti seorang Nazi sejati”, sebuah pernyataan keras yang mencerminkan betapa buruknya penilaian dunia internasional atas tindakan tersebut.
Selandia Baru pun mengambil sikap tegas serupa. Menteri Luar Negeri Winston Peters mengumumkan bahwa pemerintah Wellington akan memanggil perwakilan diplomatik Israel untuk menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait nasib para aktivis yang berjuang membuka akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Tidak hanya negara-negara, lembaga internasional besar pun turut bersuara lantang. Uni Eropa, melalui Kepala Kebijakan Luar Negeri, Kaja Kallas, menilai kelakuan Israel tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dan telah mencoreng nama baik peradaban manusia.
Juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, mendesak pihak berwenang di Tel Aviv agar segera menjamin keselamatan serta keamanan sepenuhnya bagi seluruh aktivis yang masih ditahan.
Pernyataan paling keras juga datang dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mewakili 57 negara anggota. Lembaga ini menilai tindakan penganiayaan dan penghinaan yang dilakukan militer Israel sebagai “kejahatan terorisme negara yang terorganisir”, yang semakin menambah daftar panjang pelanggaran hukum humaniter internasional akibat kebijakan pemutusan akses bantuan bagi warga sipil di Gaza.
Berdasarkan data resmi dari penyelenggara misi, militer Israel mengerahkan kekuatan bersenjata dalam jumlah besar untuk mencegat rombongan kemanusiaan ini. Dari sekitar 50 kapal yang berlayar membawa 428 aktivis dari berbagai negara, sedikitnya 10 kapal dikonfirmasi ditahan dan dikendalikan secara paksa di tengah perjalanan.
Padahal, tujuan utama pelayaran ini murni membawa persediaan obat-obatan, kebutuhan dasar, serta pesan solidaritas bagi rakyat Gaza yang telah lama hidup dalam kesengsaraan akibat blokade yang berlangsung terus-menerus. (*)



