Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kecurigaan pemilik kos di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ternyata terbukti. Seorang pria nekat berdandan dan berkostum wanita untuk masuk ke kos sang pacar, akhirnya ditangkap pemilik kos dan diserahkan ke Satpol PP/WH Banda Aceh.
Cerita bermula dari kecurigaan pemilik kos di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026) dini hari. Kos wanita kedatangan tamu seseorang, yang kemudian masuk ke dalam kamar.
Seseorang tersebut ternyata seorang pria berkostum dan berdandan wanita. Setelah ditangkap pemilik kos bersama warga, ternyata diketahui sang pria menemui wanita di kos tersebut yang merupakan kekasihnya.
Setelah diamankan, sang pria dan pasangannya, kemudian diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah Satpol PP/WH Banda Aceh, Sunardi, yang bertugas malam itu. Pasangan itu diduga melakukan pelanggaran syariat dengan perbuatan khalwat.
Nasib apes pun, jadi akhir perjalanan cinta keduanya, karena telah diserahkan ke Satpol PP/WH Banda Aceh untuk proses selanjutnya. Sang pria diketahui seorang pekerja di toko aksesoris motor di Banda Aceh yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Satpol PP/WH Banda Aceh.
“Aksi nekat seorang pria yang sengaja menyamar seperti perempuan demi bisa berduaan dengan sang kekasih, Rabu dini hari (20/5/2026). Namun, pelarian cinta terlarang ini berakhir apes setelah keduanya digerebek oleh pemilik kos saat diduga sedang melakukan perbuatan khalwat di dalam kamar,” tulis keterangan di IG resmi Satpol PP/WH Banda Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Banda Aceh, M Rizal, menegaskan telah berulang kali tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Rizal tegas menyatakan tidak pandang bulu memproses semua yang melanggar syariat Islam tanpa terkecuali.
“Proses berjalan untuk yang bersangkutan. Pemeriksaan lanjutan. Sekali lagi, saya sampaikan, tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh ini. Kita akan proses semua sesuai Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat,” tegasnya. (*)



