Banda Aceh (Waspada Aceh) – Organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mendesak Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengevaluasi izin dua perusahaan perkebunan sawit terkait dugaan persoalan tata kelola perkebunan di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam diseminasi hasil review izin perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Selatan yang digelar di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Review tersebut dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan.
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan hasil review menemukan berbagai dugaan persoalan tata kelola perkebunan sawit, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, dugaan belum terealisasinya kebun plasma, minimnya manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dampak lingkungan di sekitar Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
“Konflik yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan administrasi izin, tetapi sudah menjadi krisis sosial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” kata Omsol akrab sapaanya.
Menurut dia, konflik agraria terjadi di sejumlah gampong di Kecamatan Trumon Timur, seperti Seuneubok Pusaka, Teupin Tinggi, Titi Poben, dan Kapai Seusak.
Di Gampong Seuneubok Pusaka, masyarakat mengklaim sekitar 165 hektare lahan transmigrasi lokal masuk ke dalam areal HGU perusahaan perkebunan. Konflik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Selain konflik lahan, tim review juga menyoroti dugaan belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil review OMS, perusahaan disebut belum merealisasikan kebun plasma di wilayah Aceh Selatan. Sementara perusahaan lainnya dalam hasil review tersebut juga disebut belum merealisasikan kewajiban perkebunan inti rakyat (PIR) maupun plasma.
“Keuntungan sawit lebih banyak dinikmati perusahaan, sementara masyarakat sekitar justru minim akses ekonomi dan lahan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan minimnya serapan tenaga kerja lokal.
Program CSR turut dipersoalkan. Warga di sejumlah desa mengaku tidak merasakan manfaat program CSR meski perusahaan disebut melaporkan adanya realisasi anggaran.
Di sisi lain, tim review menilai aktivitas perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi Rawa Singkil meningkatkan ancaman ekologis, termasuk banjir yang disebut semakin sering terjadi di desa-desa sekitar perkebunan.
Selain itu, tim review juga menyoroti dugaan tidak terbukanya perusahaan dalam proses overlay peta konsesi HGU dengan wilayah klaim masyarakat. Kondisi tersebut dinilai memperumit penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Atas berbagai temuan tersebut, Walhi Aceh, MaTA, dan HAkA meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan perkebunan di Aceh Selatan.
Selain evaluasi HGU dua perusahaan perkebunan tersebut, pemerintah juga diminta menyelesaikan konflik tata batas lahan, memastikan realisasi plasma, serta menetapkan kawasan buffer zone di sekitar kawasan hutan konservasi.
Hasil diseminasi dan kertas posisi
tersebut turut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Merespons hasil review tersebut, Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Iskandar Burma mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji seluruh rekomendasi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil.
“Yang jelas ini kan hasil rekomendasi, nanti akan kita uji dan kita lihat bukti-buktinya, terutama terkait hal-hal yang sifatnya mendesak,” kata Iskandar.
Menurut dia, hasil diseminasi itu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait persoalan perkebunan sawit di Aceh Selatan.
“Ini bagian dari pertimbangan-pertimbangan. Ada yang perlu diuji dan dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Diseminasi tersebut turut dihadiri akademisi, organisasi masyarakat sipil, aparatur gampong terdampak konflik agraria, serta sejumlah instansi teknis terkait sektor perkebunan dan lingkungan hidup. (*)



