Kutacane (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Kutacane menggelar sidang perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan terdakwa Suburdin, petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis (16/4/2026) dengan majelis hakim diketuai Sanjaya Sembiring, didampingi hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli Hartama.
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, dan upaya memperdagangkan bagian tubuh harimau sumatera, satwa dilindungi.
Dalam persidangan, saksi M Padli mengungkapkan bahwa dirinya diajak terdakwa ke kebun milik Suburdin di kawasan pegunungan. Setibanya di lokasi, terdakwa menunjukkan seekor harimau sumatera yang sudah dalam kondisi mati.
BERITA TERKAIT:
Hoaks! Video Viral Harimau Terkam Warga di Nagan Raya
“Saya sempat menyarankan agar harimau itu dikuburkan karena berbahaya, tetapi terdakwa tidak mengindahkan,” ujar Padli di hadapan majelis hakim.
Padli juga menyaksikan langsung proses pengulitan harimau tersebut. Ia menerangkan bahwa kulit, tengkorak, dan tulang belulang satwa itu kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa ke rumah terdakwa.
Namun, ia mengaku tidak ikut terlibat dalam proses tersebut karena khawatir bermasalah secara hukum.
Lebih lanjut, Padli menyebutkan bahwa harimau itu diduga mati akibat terjerat perangkap babi yang dipasang terdakwa menggunakan kabel kopling sepeda motor. Meski demikian, ia tidak mengetahui ke mana bagian tubuh harimau tersebut kemudian dibawa.
BACA JUGA:
Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu
Saksi lainnya, Indra Gunawan selaku Penghulu (keuchik) setempat, menerangkan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan oleh personel Polda Aceh di mana saat penangkapan terdakwa turut disaksikan Indra.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya warga sempat melaporkan kemunculan dua ekor harimau, induk dan anak, yang turun ke area kebun masyarakat itu sebelum terjerat harimau di kebun terdakwa.
Menurut Indra, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti dengan menghubungi petugas kehutanan, namun keberadaan harimau tidak lagi terpantau.
Ia juga mengakui bahwa penggunaan jerat babi oleh warga cukup umum dilakukan untuk melindungi tanaman dari hama, meskipun praktik tersebut berisiko terhadap satwa dilindungi.
BACA JUGA:
Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Aceh Selatan
“Tidak ada sosialisasi khusus kepada warga terkait larangan tersebut, selain itu juga saksi indra memberitahukan bahwa kebun terdakwa itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” ujarnya.
Atas perbuatannya, jaksa menyusun dakwaan alternatif terhadap terdakwa, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan dan penguasaan satwa dilindungi dalam kondisi mati, hingga dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penangkap terdakwa. (*)



