Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAceh71.876 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan Berhasil Diamankan

71.876 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan Berhasil Diamankan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Bea Cukai Meulaboh dan Polres Aceh Selatan mengamankan 71.876 batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Meulaboh, Eko Achmad Santoso, Jumat (28/6/2019) kepada Waspadaaceh.com mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran target rokok ilegal 3 persen

“Kami Bea Cukai Meulaboh melakukan sinergi dengan Polres Aceh Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan sandi operasi gempur,” jelasnya.

Dalam operasi gempur tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di beberapa titik meliputi wilayah Kecamatan Tapaktuan, Labuhanhaji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja, diduga sedang beredar rokok ilegal.

“Kami berhasil amankan 71.876 batang rokok ilegal yang potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp23.394.920,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp38.050.000,” terangnya.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Aceh Selatan berupa rokok merk Luffman silver, Luffman merah, Super Bro, Sakura fight, Sakura mini black, Sakura black, Ged filter dan SM putih.

“Sekarang rokok ilegal itu sedang dibawa oleh tim penindakan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER