Suka Makmue (Waspada Aceh) – Tujuh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sejak awal Oktober, resmi memberlakukan sistem elektronik kinerja (E-Kinerja).
Penerapan ketujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut untuk menilai kinerja pegawai sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TTP) pada semester kedua tahun anggaran 2021, kata Kabag Organisasi Serdakab, Dahlan, Senin (18/10/2021).
Menurut Dahlan, penerapan sistem e-kinerja tersebut, dilaksanakan secara bertahap, dan untuk tahun 2021 ini, Pemkab Nagan Raya menerapkan tujuh OPD saja. Sedangkan untuk tahun 2022 mendatang, sistem e-kinerja tersebut akan diberlakukan ke seluruh OPD, ujarnya.
Kata Dahlan, TPP merupakan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya. Tunjangan itu akan diterima ASN di luar gaji serta tunjangan lain yang sah. Hal itu bertujuan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme abdi negara tersebut.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyebutkan, untuk mempermudah implementasi TPP, terutama prestasi kerja ASN di lingkup Pemkab, pihaknya mengadopsi e-minerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sebelumnya telah dilakukan MoU tentang kerjasama pelaksanaan tata kelola pemerintahan anatara Pemkot Banda Aceh dengan Pemkab Nagan Raya dan pemanfaatan aplikasi e-kinerja. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk peningkatan kinerja ASN, tambah Jamin Idham.
Jamin Idham berharap, dengan diberlakukan sistem e-kinerja di tujuh OPD tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dalam pelayanan publik. ASN dapat menciptkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel serta pelayanan yang prima sesuai tupoksi masing-masing OPD, ujarnya.
Adapun ketujuh OPD yang resmi memberlakukan sistem elektronik kinerja antara lain, Setdakab Nagan Raya, Inspektorat, Bappeda, BKP-SDM, Disdukcapil, DPM-TSP serta Dinas Kominfotik. (Zul Nagan)