Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaWakil Ketua DPRA Sebut UU Perlindungan Anak Lebih Memberikan Jaminan Hukum 

Wakil Ketua DPRA Sebut UU Perlindungan Anak Lebih Memberikan Jaminan Hukum 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, menyebutkan undang-undang perlindungan anak lebih memberikan jaminan hukum bagi korban pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi narasumber pada FGD Multipihak terkait urgensi revisi qanun jinayah untuk perlindungan anak di Aceh yang diselengarakan oleh Kontras Aceh dan elemen lainnya di Hotel Ayani, Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

Dia mengatakan, saat ini angka kekerasan terhadap anak sedang meningkat signifikan di Aceh dan menjadi keresahan publik. Apalagi dengan adanya dua pelaku kekerasan terhadap anak dibebaskan selama tahun 2021.

“Ini memang memaksa kita untuk melakukan penguatan terhadap qanun jinayah itu sendiri dengan melakukan revisi. Agar aturan atau qanun itu dibuat untuk bisa memastikan keadilan dan juga perlindungan hukum terhadap masyarakat,” ucap Hendra.

Dia menuturkan, alasan qanun perlu direvisi, karena dalam pasal tersebut terdapat dua pasal yaitu pasal 47 dan 50 kontra diksi dengan undang-undang perlindungan anak.

“Ternyata undang-undang perlindungan anak lebih memberikan jaminan hukum bagi korban. Maka sebaiknya dua pasal ini kita drop agar bisa digunakan undang-undang perlindungan anak,” sebut Hendra.

Dua pasal tersebut, tutur Hendra, menjadi penghambat dalam kasus yang baru-baru ini dihadapi. Oleh sebab itu sebaiknya dicabut dan diganti.

Dia mengatakan, proses untuk revisi qanun jinayah sedang berjalan, dan sudah terbentuk tim atau inisiator dari anggota DPRA berjumlah 13 orang yang nantinya akan disetujui di badan legislasi.

“Saya kira ini tidak ada khilafiyah bagi DPRA untuk memperjuangkan, meluruskan persoalan ini demi adanya kepastian hukum bagi masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Dia juga meminta anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kedepanya bisa ditambah. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER