Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
Beranda38 PNS dan CPNS di Aceh Jaya Ketahuan Mudik, Bupati Akan Beri...

38 PNS dan CPNS di Aceh Jaya Ketahuan Mudik, Bupati Akan Beri Sanksi Tegas

Calang (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, melalui surat laporan pengawasan Nomor: 300/135/2020, Selasa, 21 April 2020, merilis daftar PNS, CPNS dan THL yang melanggar surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 289 Tahun 2020.

Surat tersebut diperoleh Waspadaaceh.com di beberapa grub whatsApp ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), U.P Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang perihal Laporan Pengawasan terhadap pelanggaran surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 289 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 Perihal Pembatasan Berpergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Daerah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pada poin ke 2, surat tersebut menerangkan, pelaksanaan pengawasan dilaksanakan mulai tanggal 5 April sampai 20 April 2020.

Lampiran surat ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi. Dalam surat itu tertera nama-nama PNS yang bekerja di instansi pemerintahan, PNS berpropesi guru dan dokter, CPNS dan THL berjumlah sebanyak 38 pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis (23/4/2020), membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat laporan tersebut.

“Benar, kami telah mengerluarkan surat tentang laporan PNS, CPNS dan THL melanggar Surat Edaran Bupati tentang larangan mudi. Kami melaporkan real di lapangan. Terkait sanksi, tergantung dari bapak Bupati,” ujar Supriadi saat dihubungi.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada puluhan PNS, CPNS dan THL yang kedapatan berpergian keluar daerah di tengah pandemi COVID-19.

“Yang pasti akan kita berikan sanksi sedang sampai berat, dan sanksi tersebut akan kita sampaikan kepada Menpan RB, BKN pusat dan regional, dan pak Gubernur Aceh,” kata Irfan TB, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com Kamis.

Dia menjelaskan, akan duduk bersama dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian, Sekda dan asisten untuk membahas sanksi kepada PNS dan THL yang melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 289 Tahun 2020 Perihal Pembatasan Berpergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Daerah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kita akan mempelajari regulasi yang ada secara bersama, agar dikemudian hari, sanksi yang diberikan kepada pelanggar merujuk peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER