Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 30 ton bawang merah hasil sitaan Bea Cukai kota Langsa dihibahkan ke beberapa kabupaten/kota. Prosesi hibah itu berlangsung di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa (19/3/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Mochamad Syuhada mengatakan, penyitaan bawang selundupan itu hasil koordinasi antara Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh.
“Setelah saling bersinergi, maka kami hibahkan 3.200 karung bawang merah masing-masing seberat 9,5 kilogram, atau totalnya 30 ton ke Pemkab Langsa, Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Jaya, dengan total nilai hibah mencapai Rp822 juta,” ujar Syuhada.
Bawang merah ini disita dari kapal KM Anak Kembar. Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kanwil DJBC Aceh menggagalkan upaya penyelundupan bawang tersebut di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, 11 Maret lalu.
Kerugian negara di sektor perpajakan akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp287 juta. Sanksi hukum atas tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
“Hibah ini sebagai bukti komitmen untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk membantu masyarakat kurang mampu,” tandas Syuhada.
Sejumlah perwakilan dari pemerintah tingkat kabupaten/kota berterimakasih atas penerimaan hibah bawang merah tersebut. Seperti disampaikan Staf Ahli Walikota Banda Aceh Bidang Ekonomi, Syukri. Dia akan langsung berkoodinasi dengan Dinas Sosial untuk menyalurkan barang merah dari hibah itu.
“Dari Dinsos, akan diberikan ke masing-masing kecamatan, lalu didistribusikan ke keuchik setiap gampong di Banda Aceh,” kata Syukri.
Selain ke masyarakat miskin, bawang merah hibah ini juga akan disalurkan ke sejumlah panti asuhan. “Yang jelas kita pastikan ini disalurkan tepat sasaran,” tandasnya. (Fuadi)