Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
Beranda2 Warga Simeulue Dicambuk di Kota Banda Aceh

2 Warga Simeulue Dicambuk di Kota Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terbukti bersalah melanggar qanun Aceh, dua warga asal Simeulue dihukum cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).

Kedua orang tersebut atas nama Yoki Fardiansyah bin Khairul Amin, 24, bestatus sebagai mahasiswa dan Fina Listaria binti Marsudin, 22, diketahui sedang mencari kerja di Kota Banda Aceh. Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali.

“Putusan pengadilan 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan jalan 75 hari, dipotong 3 kali cambuk,” ungkap Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Aceh, Devi Safriana.

Kronologis singkatnya, ucap Devi, keduanya diketahui berstatus pacaran dan mereka ditangkap setelah selesai bercumbu di sebuah kos-kosan di Merduati, Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, menjelaskan, hukuman itu merupakan penerapan Syariat Islam. Kata dia, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus konsisten dalam menerapkan qanun syariat Islam.

Menurutnya, mereka yang menerima hukum cambuk adalah iktibar bagi semuanya supaya menjaga diri, lingkungan, dan anak-anak agar tidak ternodai dengan melanggar syariat Islam.

“Satpol PP dan WH terus konsisten dalam penegakkan syariat Islam, tentu ada proses-proses yang harus dipahami bersama,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, sebelum disabet rotan algojo, kedua terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selain masyarakat umum, eksekusi cambuk ini juga disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER