Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaAceh2 Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual Beli Chip Higgs Domino

2 Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual Beli Chip Higgs Domino

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Dua pemuda asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, diamankankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Dua pemuda itu masing-masing berinisial J, 25 dan A 20, keduanya ditangkap di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa malam (20/4/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menjelaskan, Kamis (22/4/2021), penangkapan itu berawal dari informasi, masyarakat mulai resah dengan penjualan chip game berkedok judi online tersebut.

“Pada saat itu pelaku berisial A datang menemui J bermaksud untuk menjual chip higgs dominonya. Dalam kasus ini J berperan sebagai penampung dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion koin, kemudian menjual lagi chip tersebut seharga Rp70 ribu untuk 1 billion pada orang lain,” ujar AKP Fauzi.

AKP Fauzi menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni berupa uang tunai Rp800 dan dua unit ponsel dari kedua pelaku.

“Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” pungkas Kasat Reskrim. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER