Kamis, April 24, 2025
spot_img
Beranda19 Bakal Calon Anggota DPRA Tidak Lolos Baca Al-Qur'an

19 Bakal Calon Anggota DPRA Tidak Lolos Baca Al-Qur’an

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mampu baca Al-Qur’an.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, Rabu (14/6/2023) menyampaikan bakal calon anggota DPRA yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an sebanyak 1.194 orang. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya menggunakan video call.

“Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur’an, dan 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur’an,” tegas Munawarsyah.

Kemudian, lanjut Munawarsyah, juga terdapat lima bakal calon yang beragama non muslim dan 582 bakal calon yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.

Terhadap yang tidak hadir, lanjut Munawarsyah, statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), sehingga partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan ataupun mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan

“Wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an pada masa perbaikan di tanggal 10 – 15 Juli 2023,” jelasnya.

Dia mengingatkan, terhadap bakal calon yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir di masa uji mampu baca Al-Qur’an perbaikan di tanggal 10 – 15 Juli 2023, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, KIP Aceh telah menyelenggarakan tes uji baca Al-Quran sejak tanggal 6 – 12 Juni 2023 di Asrama Haji Embarkasi Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER