Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAceh16 Tahun UUPA Diberlakukan, PP Pengurangan Pajak Belum Terlaksana

16 Tahun UUPA Diberlakukan, PP Pengurangan Pajak Belum Terlaksana

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kadin Aceh menyoroti selama 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan terutang belum dapat dilaksanakan.

Padahal, kata Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Aceh, Muhammad Iqbal, persoalan kekhusunan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para gubernur seterusnya.

“Pada 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Kemudian, pada 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyurati Presiden RI terkait implementasi zakat pengurang pajak. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku muzaki merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, kata Iqbal Piyeung sapaan akrab Iqbal, pada 6 Juli 2021, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.

Iqbal menambahkan, pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terutang dan permintaan konsultasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan ketua BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non kementerian untuk menjadi pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Selanjutnya, kata Iqbal, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan RI perihal permohonan menjadi pemrakarsa atau pemohon izin prakarsa atas rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak penghasilan terutang.

Berdasarkan proses di atas, Kadin Aceh mendesak Pemerintah Pusat segera mengesahkan PP terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh.

Kata dia, persoalan zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER