Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sedikitnya 11 narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (25/7/2020).
Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidin, menyebutkan pemindahan 11 narapidana mendapat pengawalan dan pengamanan dari tujuh personel, lima diantaranya sipil Lapas kelas IIB dan dua lainnya dari Kejaksaaan Negeri Aceh Utara.
“Pemindahan terhadap 11 napi ini kami lakukan setelah mendapat izin dari Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, karena di lapas ini juga sudah over kapasitas dan juga faktor keamanan,” kata Yusnaidi.
Dikatakan, Napi yang dipindahkan itu, hukumannya bervariasi mulai dari 10 tahun penjara hingga 2 tahun penjara. Mereka ada yang tersandung kasus narkoba dan kasus kriminal lainnya, sedangkan pemindahan itu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Jumlah napi dan tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebelum dipindahkan mencapai 372 orang, setelah dipindahkan 11 orang, tersisa hanya 361 orang termasuk 16 orang napi dan tahanan wanita, sudah sedikit longgar, meskipun kapasitasnya hanya 75 0rang,” pungkasnya. (riri).