Selasa, April 30, 2024
Google search engine
Beranda1.600 Tenaga Kontrak Aceh Jaya diistirahatkan Sementara

1.600 Tenaga Kontrak Aceh Jaya diistirahatkan Sementara

Calang (Waspada Aceh) – Sebagian tenaga kontrak daerah (TKD) atau tenaga harian lepas (THL) Kabupaten Aceh Jaya mulai distirahatkan untuk sementara.

Pemutusan kontrak tersebut sesuai dengan surat ederan yang dikeluarkan Pemkab Aceh Jaya pada tanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Jaya H.T.Irfan TB.

Pada surat tersebut menyebutkan, terhitung pada tanggal 1 Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menginstruksikan memberhentikan tenaga kontrak daerah atau tenaga harian lepas (TKD/THL) dari unit masing-masing.

Kecuali tenaga kesehatan di unit pelayanan, tenaga pendidikan, pemadam kebakaran, tenaga kebersihan, sopir/ajudan, penjaga kantor dan tenaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.

“Sebagaimana biasanya setiap tahun pada awal tahun, setiap TKD/THL di daerah dirumahkan dulu,” kata Irfan TB, Buapti Aceh Jaya, Jumat, (11/1/2019).

Bupati menambahkan, ada beberapa bidang yang masih tetap berkerja, seperti sopir, ajudan, kesehatan dan tenaga lain yang dibutuhkan oleh Kepala SKPK.

Di luar itu, tambahnya, perlu menunggu keputusan selanjutnya. “Tetap kita terima dan akan kita lakukan seleksi nantinya,” ujarnya

Terkait jadwal penerimaan tenaga kontrak tersebut, Bupati Irfan menyampaikan, akan secepatnya dilakukan dan melihat jadwal yang ditentukan oleh kepegawaian.

“Sebenarnya sudah kami perintahkan pada Desember lalu untuk dilakukan seleksi, namun karena ada tugas khusus dan terbentur jadwal penerimaan CPNS sehingga ada kendala. Kami sudah sampaikan, sebelum Pileg nanti akan ada keputusan sehingga THL tidak lama menunggu,” ungkapnya.

Data yang diterima Waspadaaceh.com melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jaya bahwa di kabupaten tersebut secara keseluruhan tercatat lebih kurang ada 1.600 orang TKD/THL. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER