Minggu, April 20, 2025
spot_img
BerandaAcehWarga Pertanyakan Pembangunan Tower Selular di Agara

Warga Pertanyakan Pembangunan Tower Selular di Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Berbagai kalangan di Aceh Tenggara mempertanyakan pembangunan tower salah satu perusahaan operator selular, yang diduga tanpa kelengkapan izin, di kawasan Kute Empat Lima atau lebih dikenal dengan sebutan Kute Pejuang Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam.

Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Zul Fahmi, melalui Kabid Telematika, Hayati Rahmi, kepada Waspada di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020), mengaku sama sekali tak mengetahui dibangunnya tower di Kute (desa) Empat Lima Lawe Dua Kecamatan Bukit Tusam tersebut.

Bahkan menurut warga, saat ini pihak perusahaan dan rekanan, telah mengeruk pondasi tower yang tak jauh dari jalan nasional ruas Kutacane-Batas Sumut, tepatnya di jalan menuju kantor camat dan lokasi wisata Air Terjun Lawe Dua.

Begitu menerima laporan dari masyarakat, pihak Dinas Kominfo akhirnya turun ke lapangan dan memastikan kondisi terkini di Kute Empat Lima Lawe Dua. Faktanya memang benar ada pembangunan tower, dan menurut tukang yang mengerjakan proyek tersebut, tower itu milik sebuah perusahaan operator selular. Saat ini sedang pengerukan pondasi tower.

Rahmi juga menjelaskan, sebelum izin terbit dari Dinas Perizinan, seharusnya tidak boleh ada aktivitas apa pun terkait pembangunan tower. Bahkan sebelum aktivitas proyek dilaksanakan, kata Rahmi, seharusnya terlebih dahulu ada rekomendasi dari pihak Dinas Kominfo Aceh Tenggara.

”Jika rekom dari Dinas Kominfo dan izin dari Dina Perizinan tidak ada, dipastikan proyek pembangun tower tersebut illegal atau liar,” pungkas Rahmi.

Sebelumnya, Selasa (1/9/2020), Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu, Edisah melalui Kabis Perizinan, Dewi, kepada Waspada mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun pihak dari perusahaan operator selular tersebut maupun pihak rekanan pembangunan tower di Kute Empat Lima Lawe Dua, yang mangajukan pengurusan izin.

“Kemarin, memang ada pihak Dinas Kominfo menanyakan izin pembangunan tower di Lawe Dua. Namun saya jawab tak ada, karena sampai Selasa (1/9/2020), belum ada satu pihak perusahaan maupun rekanan yang mengusulkan izin pembangunan tower di Lawe Dua,” katanya.

Hendra, salah seorang karyawan perusahaan operator selular itu, ketika dikonfirmasi Waspada via WhatsApp, Rabu (2/9/2020), tak menjawab pertanyaan Waspada terkait pembangunan tower di Kute Empat Lima Lawe Dua Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara.

Namun Saidil. yang mengaku sebagai karyawan perusahaan operator selular  itu untuk Cabang Langsa, kepada Waspada, Rabu (2/9/2020) melalui telepon selular, membenarkan jika tower di Kute Empat Lima Lawe Dua belum memiliki izin. Dia juga membenarkan jika saat ini rekanan telah mengerjakan pengerukan pondasi tower. (Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER