Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaWarga Laporkan Developer KML ke Polresta Banda Aceh

Warga Laporkan Developer KML ke Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah warga mendatangi Polresta Banda Aceh, Kamis (25/10/2018), untuk melaporkan sebuah perusahaan pembangunan perumahan (developer) yang ada di Banda Aceh.

Warga melaporkan TFS,35, yang diketahui sebagai Direktur PT KML yang berada di kawasan Kecamatan Lueng Bata, selaku perusahaan yang menangani masalah pembangunan rumah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga awalnya ditawarkan untuk membeli rumah tipe 36 di kawasan Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, awal tahun lalu. Namun hingga kini, rumah yang dimaksud juga belum terbangun di lokasi.

Sejumlah calon pembeli mengaku masing-masing sudah menyetorkan uang DP dengan jumlah bervariasi, mulai Rp15 Juta hingga Rp50 juta ke pihak developer. Developer pun menjanjikan pembangunan rumah ini selesai dalam waktu kurang lebih tiga bulan.

Salah seorang korban, Zahrati warga Gampong Lamteumen mengaku, dirinya ditawari untuk membeli rumah itu pada bulan Maret lalu dan memberikan uang kapling tanah rumah senilai Rp5 juta. Pada Mei lalu, dia kembali menyetorkan uang senilai Rp10 juta untuk uang DP.

“Dijanjikan rumah dibangun dalam waktu 3 bulan, tapi hingga kini belum dibangun sama sekali. Saat ditelepon yang bersangkutan juga tidak angkat dan kerap menghindar saat diajak bertemu,” ujarnya saat berada di Mapolresta Banda Aceh.

Ketika ingin mendapatkan kepastian tentang pembangunan rumah itu kepada karyawan perusahaan, para karyawan pun banyak yang tidak tahu menjawab kejelasannya. Berdasarkan hal inilah akhirnya warga melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan.

“Kami juga berharap agar uang semua korban bisa dikembalikan tanpa ada potongan apapun. Sebelumnya ada perjanjian kalau konsumen membatalkan rencana pembelian rumah akan dipotong uangnya kalau kesalahan di konsumen,” ungkapnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat ditemui mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan penipuan tersebut. Polres, katnya, nantinya akan meminta keterangan para korban untuk mengetahui adanya unsur pidana atau tidak dalam perkara itu.

“Kita terima, nanti kita minta keterangan dan diselidiki untuk tahu adanya pidana atau bukan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” kata Trisno.

Trisno mengaku, selama ini menjabat sebagai Kapolresta, pihaknya belum menerima laporan adanya kasus seperti ini. Oleh karenanya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran semacam itu.

“Berhati-hati jangan sampai terjadi modus penipuan untuk pebangunan rumah. Karena di era sekarang ini sudah banyak pengembang membangun rumah yang hanya modus untuk melakukan penipuan,” himbaunya. (Cb01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER