Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehWali Kota: Perwal Wajib Masker Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Wali Kota: Perwal Wajib Masker Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dipakai sampai 31 Mei 2020.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyatakan itu menanggapi kebijakan News Normal atau Normal Baru yang akan segera diterapkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.

“Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam new normal ini kedepannya,” kata Aminullah, Minggu (31/0522020) di Pendopo Banda Aceh.

Namun, imbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) ini harus terus dipatuhi. Dia meminta warga untuk tetap waspada.

“Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah tapi tidak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Melalui tim Siaga COVID-19, Aminullah mengatakan imbauan akan terus dijalankan.

“Tetap seperti biasa. Kita akan melakukan pencegahan dan selalu mengingatkan warga kota untuk tidak berkerumun, jaga jarak, disiplin pakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” kata Aminullah.

Aminullah juga menanggapi soal 14 daerah di Provinsi Aceh yang mendapat restu Presiden Jokowi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Kota Banda Aceh sendiri belum termasuk, disebabkan bertambahnya satu pasien positif Corona pada Kamis (28/5/2020), sehingga dinilai belum nihil kasus positif di ibukota Provinsi Aceh ini.

Kabar baiknya, pasien positif terbaru sudah keluar hasil swab yang menyatakan negatif, dan akan melakukan tes sekali lagi. Jika hasilnya masih negatif maka pasien tersebut dibolehkan pulang. Kabar tersebut sebagaimana diumumkan Kadis Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif, Minggu pagi (31/5/2020).

“Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau,” kata Aminullah.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan normal baru ini berlaku pada 1 Juni 2020 dan akan dijalankan dalam beberapa fase. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER