Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPariwaraWali Kota: CFD Ajang Hidupkan Pelaku UMKM

Wali Kota: CFD Ajang Hidupkan Pelaku UMKM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bangga dengan masyarakat Banda Aceh yang terus mengembangkan potensi dan kreativitas untuk meningkatkan perekonomian.

Demikian disampaikan wali kota pada Minggu (6/1/2019) di Jalan Tgk. Daud Beureueh, setelah mengikuti senam jantung sehat di area Car Free Day (CFD) rutin bersama warga kota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Saya sangat mengapresiasikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi sepanjang area CFD ini setiap minggunya. Semoga kedepan CFD terus berlanjut sehingga dapat menghidupkan UMKM di Banda Aceh guna meminimalisir tingkat kemiskinan,” harap Aminullah.

Menurut Aminullah, CFD yang telah berjalan 11 bulan ini tidak hanya mengajak masyarakat untuk peduli akan kesehatan, tetapi juga dapat membantu perekonomian warga.

“Prioritas CFD memang mengajak kita untuk hidup sehat, tetapi juga adanya CFD ini dapat membantu masyarakat untuk terus bekreativitas mengembangkan apa yang mereka miliki. Dan itu merupakan prestasi yang sangat bagus,” ungkapnya.

Aminullah juga berterima kasih kepada para sponsor yang telah mendukung kegiatan CFD. Dia berharap ke depan akan bertambah sponsor untuk mendukung kegiatan kesehatan yang sudah menjadi rutinitas masyarakat Banda Aceh saat ini.

“Semoga dengan bertambahnya sponsor nanti, baik itu SKPK maupun pihak swasta yang ada di kota ini agar terus mendukung kesehatan masyarakat dan juga perekonomian masyarakat.”

Di sela kegiatan, wali kota bersama wakil wali kota mengunjungi setiap UMKM area di CFD, menghimbau masyarakat Kota Banda Aceh agar menjaga kebersihan kota.

Wali Kota Aminullah mengatakan, Dinas Kebersihan tidak dapat terus memantau kebersihan, sesuai qanun yang telah dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2019. Yaitu qanun nomor 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah di mana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimum 10 Juta rupiah.

“Terkadang sesuatu yang baik seperti buang sampah pada tempatnya itu harus sedikit dipaksakan agar kota kita ini senantiasa bersih, warga nyaman dan wisatawan yang hadir pun semakin ramai,” harap Aminullah. (Adv)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER