Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaSumutWalhi Sumut Bantah Berapiliasi dengan Perusahaan Tambang Emas Martabe

Walhi Sumut Bantah Berapiliasi dengan Perusahaan Tambang Emas Martabe

Medan (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara membantah telah menjalin kerjasama dengan PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas yang sebelumnya bernama PT Martabe, terkait dengan isu pembuangan limbah ke aliran sungai Batang Toru.

Direktur Walhi Sumatera Utara, Dana Tarigan menegaskan kepada Waspada, Jumat (5/4/2019), bahwa lembaganya tidak pernah mendukung atau berapiliasi dengan salah satu korporasi. “Hal itu tidak mungkin kami lakukan,” kata Dana.

Dana menegaskan, apalagi sejak awal pihaknya tegas menolak dan terus mengkritisi PT Agincourt Resources terkait dengan kerusakan ekosistem hutan dan pencemaran sungai Batang Toru.

Walhi, kata Dana, akan terus melakukan berbagai kampanye penolakan terhadap segala bentuk dan upaya yang dapat merusak ekosistem hutan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Pernyataan Dana ini terkait dengan adanya kecurigaan terhadap lembaganya (Walhi), yang dinilai publik tidak lagi melakukan kritisi terhadap perusahaan tambang emas tersebut. Sebaliknya, Walhi dinilai telah melakukan kampanye hitam besar-besaran tentang kerusakan lingkungan dan terancamnya populasi Orang Utan, terkait keberadaan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Batang Toru.

Terhadap adanya tuduhan kepada PT Agincourt Resources (Martabe), yang disebut-sebut melakukan pembuangan limbah ke sungai Batang Toru, Senior Manager Corporate Communication perusahaan tersebut, Katarina Hardono, menyatakan kepada Waspada bahwa limbah yang dikelola perusahaannya atau dibuang ke sungai, sudah melalui uji laboratorium yang ketat.

“Tambang Emas Martabe/ PT Agincourt Resources selalu berkomitmen untuk menekan dampak lingkungan seminimal mungkin, melalui perencanaan panjang dan cermat. Tambang Emas Martabe tidak membuang limbah ke sungai Batang Toru, tetapi mengalirkan air sisa proses pengolahan.”

“Terkait pengelolaan air sisa proses ini, sebelum dialirkan ke Sungai Batangtoru, air sisa proses tersebut diolah di Water Polishing Plant (WPP/Instalasi Pemurnian Air) untuk menghilangkan potensi kontaminan (zat pencemar) dalam air,” jelas Katarina melalui pesan emailnya yang diterima Waspada, Jumat (5/4/2019).

Proses itu, kata Katarina, Ferri-sulfat (FeSO4) digunakan untuk menghilangkan logam, hidrogen-peroksida untuk menghancurkan sisa-sisa sianida, dan okulan untuk mengendapkan padatan halus.

Kontaminan ini kemudian dipompa kembali ke bendungan Tailings Storage Facility (TSF/Fasilitas Penyimpanan Tailing). Sedangkan air hasil pengolahan dialirkan ke Sungai Batang Toru, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga.

Pengaliran air ke Sungai Batang Toru telah memperoleh izin dari Bupati Tapanuli Selatan tentang Pembuangan Air Limbah ke Sungai Batang Toru untuk perusahaan tambangan emas PT Agincourt Resources (Martabe), yang berlaku hingga 21 Maret 2020.

“Untuk meyakinkan masyarakat bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batang Toru tidak memberikan dampak bagi lingkungan, Gubernur Sumatera Utara membentuk Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru, dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut yang diterbitkan pada 15 Oktober 2015.”

Apalagi, tutur dia, pengambilan sampel dilakukan satu bulan sekali dan hasilnya diuji di laboratorium dan dilaporkan kepada Tim Terpadu.

Selain pengujian terhadap air sisa proses yang telah diolah, sejak 2012 tambang emas Martabe melakukan pengambilan sampel jenis biota sungai Batang Toru dan penelitian secara berkala, bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengabdian/Pelayanan Pada Masyarakat USU. Sementara itu, pengujian atas kandungan logam pada biota sungai dilakukan oleh PT Intertek Utama Services.

Penjelasan Terkait Bendungan Martabe yang Rawan

“Terkait konstruksi Dam/bendungan TSF (Tailing Storage Facility) di Tambang Emas Martabe sejauh ini baik-baik saja. PT Agincourt Resources mengikuti semua prosedur standard perencanaan, perijinan dan kontrol kualitas konstruksi bendungan dengan ketat.”

“Stabilitas jangka panjang struktur bendungan TSF sangat penting. Fasilitas ini dirancang sesuai dengan standar terkini di industri pertambangan melalui konsultasi rekayasa oleh pakar berpengalaman yang diakui secara internasional,” jelas Katarina.

Dia menegaskan bahwa desain TSF telah memenuhi kriteria keselamatan bendungan yang ditetapkan oleh International Commission on Large Dams (ICOLD/Komite Internasional untuk Bendungan Besar) serta mendapatkan sertifikasi dari Australian National Committee on Large Dam (ANCOLD).

Bendungan ini dirancang dapat menahan getaran gempa hingga 8,5 skala richter. Desain TSF juga telah mendapat sertifkat dari Komite Keselamatan Bendungan Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum, lanjut Katarina Hardono.

LSM Jangan Berpikir Gagalkan PSN

Sementara itu, terkait gencarnya kampanye melalui isu-Isu lingkung dan kepunahan Orang Utan yang disuarakan Walhi Sumatera Utara dan LSM asal Swiss, PanEco serta YEL (Yayasan Ekosistem Lestari), Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, Muhammad Hanafiah Harahap, menyatakan sangat tidak logis jika NGO atau LSM memanfatkan isu-isu lingkungan dan Orang Utan untuk tujuan menggagalkan proyek strategis nasional tanpa memberikan solusi konkrit.

Hanafiah yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sumut ini menyatakan bahwa boleh melakukan kritik namun jangan sampai kritik tersebut malah menjadi kritik yang memprovokasi. Apalagi kritik yang dilandasi tanpa adanya solusi membangun atau bermaksud menghambat atas kepentingan pihak lain.

“Jangan pula membuat kritik yang malah memecah belah. Semua orang memang bebas berpendapat, termasuk saya sebagai wakil rakyat yang memiliki hak suara rakyat. Justru kita menilai jangan sampai proyek strategis nasional untuk membangun daerah dan negara, malah digagalkan,” kata Hanafiah yang juga Caleg DPRD Sumut dari Partai Golkar Dapil Sumut 1 Medan A.

Hanafiah mengajak kepada semua pihak yang mengkritik program pembangunan Jokowi-JK ini untuk berpikir ulang dan berpikir untuk kepentingan daerah dan nasional, bukan untuk kepentingan negara lain yang bertujuan melemahkan negara ini. Proyek yang dikerjakan juga semuanya untuk membangun daerah dan negara.

“Jangan beripikir dengan pola pikir lama di jaman dahulu. Jangan pula membandingkan Indonesia dengan negara kecil seperti Singapura dan Malaysia. Penduduk Indonesia saja sudah ratusan juta jiwa. Singapura itu kecil, penduduknya setara dengan satu Kota Medan saja. Jangan berpikir jaman dahulu, harus terbuka dong jika ingin negara kita maju,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, Indonesia masih membutuhkan pembangunan di sektor energi. Harusnya, sebagai warga negara yang baik, mendukung program pemerintah. Termasuk pembangunan PLTA Batang Toru maupun proyek strategis yang sudah melalui kajian dan aturan yang berlaku, baik di daerah maupun di pusat. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER