Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaWALHI Aceh Siapkan Upaya Hukum Terkait Pembangunan 12 Ruas Jalan di Kawasan...

WALHI Aceh Siapkan Upaya Hukum Terkait Pembangunan 12 Ruas Jalan di Kawasan Hutan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Pemerintah Aceh terlalu memaksakan kehendak membangun 12 ruas jalan provinsi di dalam kawasan hutan.

Pembangunan ruas jalan baru yang menghubungkan antar kabupaten/kota di Aceh itu akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen dan akan berdampak terhadap bencana alam.

“Ketika hutan sudah mulai dirusak, tentu akan meningkat bencana banjir dan longsor di berbagai kabupaten/kota di lokasi pembangunan jalan,” kata Direktur WALHI Aceh, M Nur, dalam siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (26/8/2020).

Nur mengatakan, perlu diperhatikan lokasi pembangunan jalan Peureulak – Lokop masuk dalam kawasan koridor gajah, dimana jalan yang dibangun akan melahirkan konflik gajah dengan masyarakat. Selama ini ketika konflik masyarakat dengan hewan tidak ada upaya permanen yang dilakukan oleh pemerintah.

“Selain itu juga, pembangunan jalan perbatasan Aceh Timur dan Pining juga rawan terhadap longsor dan banjir bandang, seharusnya Pemerintah Aceh memperhatikan kondisi lokasi ketika mengusulkan pembangunan di daerah rawan bencana. Pembangunan dalam kawasan hutan menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjaga hutan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh perlu mengetahui, kata M.Nur, bahwa hutan menjadi sumber utama untuk kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan, terutama masyarakat daerah dataran tinggi Gayo. Salah satu sumber kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan adalah air. Selama ini masyarakat sudah menjaga tutupan hutan sebagai upaya menjaga sumber air sebagai sumber kehidupan jangka panjang.

Berdasarkan data deforestasi 6 tahun terakhir (periode 2013-2019), maka kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Provinsi Aceh atau total 97.087,37 hektare dari total deforestasi Aceh pada periode yang sama sebesar 146.727,79 hektare. Tujuh kabupaten tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Selatan.

“Di luar perdebatan terkait soal unclear administration dan inprosedural proyek multiyears Rp2,7 triliun, proyek ini juga berpotensi berdampak lingkungan dengan cakupan luas. Konon lagi jika ditambah variabel analisis lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Nur menegaskan bahwa pembangunan 12 ruas jalan tersebut sebenarnya sudah bisa dihentikan karena DPRA sudah menolak dan membatalkan MoU. Namun jika Pemerintah Aceh tetap melakukan pembangunan 12 ruas jalan tersebut, maka WALHI akan melakukan upaya hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan.

Seperti diketahui, 15 paket proyek multiyears Pemerintah Aceh senilai Rp2,4 triliun lebih tetap berjalan meski telah dibatalkan oleh DPR dalam paripurna bulan lalu. Kini 15 paket proyek itu sudah ditenderkan atau tayang di LPSE Provinsi Aceh. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER