Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaWakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Cut...

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Cut Nyak Dhien ke Kejati Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, secara resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (10/2/2022), terkait proyek rehabilitasi pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.

Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, yang diterima oleh Dahniar, bagian Penerimaan Laporan Kejati Aceh.

Ramli mengatakan, berdasarkan surat perjanjian, proyek dengan paket pekerjaan senilai Rp11,5 miliar tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahaan, dengan mulai pekerjaan pada 9 Juli 2021 dan berakhir pada 5 Desember 2021.

Sumber dana proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dasar dan berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.

Laporan tersebut dibuat, kata Ramli, karena dalam proses pengerjaan pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien banyak terjadi ketidaksesuaian dengan perjanjian kontrak.

“Berangkat dari fakta-fakta tersebut, adapun dasar dan dalil laporan ini dilakukan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara. Di antarnya, penarikan uang retensi sebanyak 5 persen sudah dilakukan pada 28 Desember 2021, sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai saat ini,” jelas politisi Partai PAN ini.

Ramli mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER