Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalUlama Aceh Terbitkan Fatwa Cegah Stunting

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Cegah Stunting

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019 tentang pencegahan stunting dalam perspektif hukum islam.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali saat menjadi narasumber dalam program Aceh Bicara bersama Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh Sahidal Kastri di Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Tidak banyak yang tahu, ternyata fatwa MPU Aceh tersebut telah diteken sejak 28 November 2019 sebagai bentuk dukungan upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Aceh.

BACA: BKKBN Optimis GISA Bantu Percepatan Penurunan Stunting

“Fatwa ini dukungan MPU Aceh terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Kita juga ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dengan tausiah dan khotbah Jumat.”

“Di antaranya yaitu harus mempersiapkan diri dan upaya sekuat tenaga agar melahirkan generasi yang berkualitas dan sehat,” kata Tgk H Faisal Ali.

Menurut Tgk Faisal, saat fatwa itu ditandatangani oleh MPU Aceh, dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua.

Dia pun menjelaskan fatwa dan tausiah terkait pencegahan stunting tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kehidupan masyarakat sekarang ini berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada masalah stunting.

Dalam Surat An-Nisa Ayat 9, katanya, disebutkan bahwa dalam Islam tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah. Sementara itu, stunting merupakan ancaman bagi generasi Indonesia di masa depan.

BACA: Ketua PKK: Ayah Berperan Penting dalam Pencegahan Stunting

“Isi fatwa tersebut yaitu menetapkan bahwa stunting (al-taqazzum) adalah kondisi perkembangan fisik yang timpang pada balita yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan sampai usia anak dua tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan apabila masalah stunting tidak segera diselesaikan bersama, maka generasi masa depan akan lemah karena stunting menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik aspek pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), maupun gerakan (motorik).

Pencegahan stunting, kata dia, hukumnya adalah sunah selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan perbuatan yang berpotensi mengakibatkan stunting hukumnya adalah makruh.

BACA: BKKBN: Atur Jarak Kelahiran Cegah Stunting

“BKKBN perlu mempererat kerja sama dengan Kemenag dalam pencegahan stunting dari hulu. Baik melalui program pranikah, khotbah Jumat, dan tausiyah terkait pencegahan stunting di masjid maupun di meunasah (madrasah).”

“Dukungan untuk nilai keagamaan ini yang sangat terbatas. Kita rumuskan kembali kearifan lokal. Kalau dulu setiap malam jumat, masyarakat ada di Meunasah dan disitu biasanya disampaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat, didiskusikan kemudian dicari jalan keluarnya. Kearifan lokal seperti ini harus dihidupkan kembali. Juga gotong royong,” tegasnya.

BACA: Rumah DataKu, Embrio Data Penurunan Stunting

Menurut Tgk Faisal, prevalensi stunting di Provinsi Aceh saat ini cukup mengkhawatirkan yakni 33,2 persen berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 dan berada di urutan ketiga nasional.

“Masalah stunting di Aceh berkaitan dengan kemiskinan dan pandemi Covid-19, di mana Aceh masih tergolong provinsi dengan angka kemiskinan tinggi di tingkat nasional. Sementara itu, pandemi Covid-19 semakin memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh Sahidal Kastri mengatakan meskipun berbagai upaya percepatan penurunan stunting telah dilakukan, diakuinya masih ada kendala di tengah masyarakat. Oleh karena itu peran ulama diharapkan bisa memberi pencerahan terkait pencegahan stunting.

BACA: Teuku Mirzuan Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Tengah, Meurah Budiman Aceh Tamiang

“Masyarakat kita sangat mendengar apa kata ulama. Apalagi MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam. Semoga Fatwa ini bisa disosialisasikan ke masyarakat baik melalui tausiah maupun khotbah Jumat,” kata Sahidal.

Terkait Kemenag, Sahidal menjelaskan bahwa BKKBN telah melakukan penandatanganan kerja sama mengenai bimbingan perkawinan kepada calon pengantin, tiga bulan sebelum melangsungkan pernikahan.

Menurut Sahidal, ha tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan penurunan stunting dari hulu yang dilakukan BKKBN.

BACA: A Rani Usman: Masyarakat Aceh Harus Perhatikan Pengungsi Rohingya

“Harapan kita, ketika terjadi perkawinan di usia anak, kami hanya bisa menyarankan agar menunda kehamilan. Sebab salah satu penyebab tinggi angka stunting di Aceh adalah menikah di usia anak. Ibu muda yang hamil akan berisiko melahirkan anak stunting,” ucapnya.

Sahidal pun menjelaskan bahwa faktor penyebab stunting di Aceh sangat kompleks. Untuk itu perlu adanya audit kasus stunting, agar intervensi yang dilakukan tepat dan cepat.

Dia pun mencontohkan, Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh Tenggara memiliki masalah stunting yang berbeda. Untuk itu, perlu dilakukan audit kasus stunting yang melibatkan tim pakar.

BACA:  Jelang Nataru, Wisatawan Menuju Sabang Mulai Ramai

Kemudian hasil audit dilanjutkan dengan desiminasi dan diskusi panel untuk mengeluarkan rekomendasi bagaimana intervensi yang dilakukan, kata Sahidal Kastri.

“Masalah paling besar soal kebersihan. Perubahan perilaku masyarakat, kebiasaan hidup bersih dan sehat terus kita galakan. Di antaranya gotong royong dan keroyokan program, siapa bisa apa dan melakukan apa. Setiap kita memiliki tanggung jawab yang sama. agar tidak meninggalkan generasi Aceh yang lemah kesehatan dan maupun kognitifnya,” kata Sahidal Kastri.

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER