Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehTujuh Fraksi DPRK Pidie Sampaikan Pendapat Akhir

Tujuh Fraksi DPRK Pidie Sampaikan Pendapat Akhir

Sigli (Waspada Aceh) – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabuaten (DPRK) Pidie, Aceh, menyampaikan saran dan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing, Selasa malam (15/9/2020).

Hal itu dilaksanakan pada masa persidangan III, terhadap hasil pembahasan Badan Legislasi tentang Qanun-qanun Kabupaten Pidie 2020. Para juru bicara tersebut, adalah dari Fraksi Partai Aceh (PA), Muhammad, F-Golkar T. Saifullah, F-Gerindra T.Zulkarnaini, F-PDA Kurniada, F-Demokrad, Erlinawati, F-Nanggroe Restorasim, Mansur, dan F-PAN-PKB, Hisbullah.

Adapun Qanun yang dimaksud adalah, rancangan qanun Kabupaten Pidie tentang perubahan atas qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pidie.

Rancangan qanun Kabupaten Pidie tentang perubahan atas qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 tahun 2011 tentang restribusi pemakaian kekayan daerah Kabupaten Pidie, dan rancangan qanun Kabupaten Pidie tentang erusahaan umum daerah air minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Saran F-PA

Jurubicara F-PA DPRK Pidie Muhammad, menyampaikan empat poin sebagai saran dan pendapat akhir fraksinya. Yakni, agar menjalankan setiap qanun yang telah dibahas bersama, itu semoga qanun-qanun tersebut semua dapat dijalankan dengan apa adanya, bukan apa adanya. Lanjut dia, semoga tidak ada perbedaan kasta mapun rua dalam menjalankannya.

Selanjutnya dapat memberi pelayanan yang baik masyarakat, dan dengan penerapan qanun ini dapat menghasilkan pemasukan KAS daerah yang lebih baik dalam membangun Kabupaten Pidie, serta menunutupi krisis yang ada selama ini.

”Kami mengajak kita semua mengedepankan budaya malu dalam mengurus daerah yang kita cintai ini bersama ini.Insya Allah akan terjamin dan terwujud pemerintah yang berwibawa” tutup Muhammad. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER