Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaTNI/Polri Amankan 153 Kardus Rokok Diduga Ilegal di Aceh Selatan

TNI/Polri Amankan 153 Kardus Rokok Diduga Ilegal di Aceh Selatan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – petugas gabungan Polres dan TNI Aceh Selatan serta Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 153 kardus atau setara dengan 2. 448.000 batang rokok merek Do Mild.

Rokok ini diproduksi perusahan rokok PD asal Jepara -Jawa Tengah dikirim  melalui Medan, Sumatera Utara. Rencananya barang ini akan dikirim ke Kabupaten Simeulue, Aceh, via kapal fery, pada Sabtu malam (9/2/2019).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, Minggu malam (10/2/2019), mengatakan, temuan barang Ilegal Ini berkat adanya Informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal petugas menemukan ratusan dus rokok yang diduga ilegal.

“Saat itu posisi mobil truk tersebut sudah berada di atas kapal fery. Jutaan batang rokok Ini diduga akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Siemeulue,” terang AKBP. Dedy Sadsono, ST, didamping Dandim 0107 Aceh Selatan, Letkol. Inf.R Sulistiya Herlambang, di Polsek Labuhanhaji.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Meulaboh, Hermasnyah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pita cukai yang digunakan perusahan rokok tersebut asli.
Namun peruntukannya tidak benar, katanya.

“Sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp660.960.000. Dan pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi,” jelasanya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan serah terima dengan kepolisian, selanjutnya petugas membawa supir truk berinisial MA, 50, dan pengirim barang berinisila ZF, 41, serta barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Meulaboh untuk proses lebih lanjut.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER