Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaTim Pengawas Ketenagakerjaan Pusat Sidak TKA China di PLTU 3 dan 4...

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Pusat Sidak TKA China di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Heboh soal TKA asal China tanpa kelengkapan dokumen resmi yang akan ditempatkan pada pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, Rabu (2/9/2020) menyebutkan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan sidak di pusat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan PLTU 4 dan mendatangi mess PLTU yang menjadi “transit” para pekerja asal Tiongkok tersebut.

Tim terdiri dari tiga orang pengawas ketenagakerjaan, dibantu seorang analis pengawas ketenagakerjaan. Keempatnya, yakni J. Erikson Sinambela, M. Riski Nasution, Dede Supriyatna dan Hamzah.

Mereka datang ke Nagan Raya, Rabu siang (2/9/2020), langsung sidak ke lokasi pembangunan PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya.

Datang ke lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan, sehubungan dengan adanya kasus 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, yang datang tanpa kelengkapan dokumen visa kerja, tapi disebut hanya menggunakan visa kunjungan.

Dari 39 TKA tersebut, sumber Waspada mengatakan, awalnya hanya 2 orang TKA yang mengantongi izin kerja. Tapi dalam dua hari ini, kemudian ada laporan menyebutkan jumlah yang memiliki izin bertambah menjadi 12 TKA. Bila informasi itu benar, akan menimbulkan pertanyaan bagaimana caranya, sebagian TKA asal China itu tiba-tiba bisa mendapatkan izin kerja hanya dalam dua hari.

Belum diketahui kesimpulan yang direkomendasikan tim pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI itu terhadap nasib 39 TKA China yang menghebohkan publik Aceh tersebut.

Sebelumnya, Ketua YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, mendesak Pemerintah Aceh mengusir TKA yang hanya mengantongi visa kunjungan tersebut.

“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 1 Ayat (1), menyebutkan, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia,” jelas Zubir

Sedangkan pada Pasal 17 Ayat (1), disebutkan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja. Sementara para TKA asal China tersebut hanya memegang visa kunjungan.

Sumber Waspada menyebutkan, sementara Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Pusat sudah turun ke PLTU, sebaliknya tim dari provinsi disebut-sebut tidak nampak melakukan pengawasan di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya tersebut.

Ketika hal itu Waspada tanyakan ke Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar, mendapat jawaban via WhatsApp, dengan mengatakan masih melakukan rapat dan perlu koordinasi lebih lanjut dengan Sekda dan Plt Gubernur Aceh.

Berita Terkait: 39 TKA China yang Diusir Warga Nagan Raya Hanya Kantongi Visa Kunjungan

“Jadi rapat internal. Kami sudah buat telaah staf kepada Plt Gub/Sekda untuk rapat lanjutan dengan instansi terkait guna mendapat rekomendasi, termasuk instansi vertikal. Dan kami juga sudah meminta data kepada Direktorat Pengendalian TKA secara WA guna mendapat data konkrit nama-nama yang sedang dalam proses perizinan kerja berdasar RPTKA di PT MPG Nagan. Namun sejumlah data tersebut sedang ddalam proses identifikasi staf saya,” tulis Iskandar, Selasa (1/9/2020). (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER