Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehTim Panelis Akan Diumumkan Setelah Dapat Persetujuan Masing-masing

Tim Panelis Akan Diumumkan Setelah Dapat Persetujuan Masing-masing

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengumumkan tim panelis debat publik calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, setelah mendapatkan persetujuan bersedia dari masing-masing nama calon panelis yang diajukan oleh tim perumus.

“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat (18/10/2024).

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa KIP Aceh diduga merahasiakan tim debat panelis calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh di Pilkada 2024. Menanggapi hal itu, Agusni, mengatakan pihaknya tidak pernah merahasiakan tim panelis hanya saja tim panelis belum ditetapkan.

“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi tim panelis karena belum ditetapkan,” sebutnya.

KIP Aceh dalam menetapkan tim panelis, kata Agusni, perlu mempertimbangkan rekomendasi tim perumus. Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasi nama-nama tim panelis untuk ditetapkan.

Kata Agusni, tim panelis debat terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan tokoh masyarakat. Selain itu, tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.

“Tim panelis, termasuk tim perumus diwajibkan menandatangani fakta integritas,” tegasnya.

Penandatangan fakta integritas oleh tim panelis, kata Agusni, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas.

“Landasan kerja KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” sebutnya.

Adapun maksud dan tujuan dari pedoman teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur Aceh berlangsung 25 Oktober 2024, pukul 20.00-22.00 WIB. Debat kedua digelar 1 November di jam yang sama dan debat ketiga 19 November 2024. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER