Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil mengamankan 222 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi serta 47.500 butir happy five di Kabupaten Aceh Timur dan di Kabupaten Bireun.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, melalui siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Kamis (23/12/2021) menjelaskan, kegiatan penindakan ini berawal dari informasi yang didapat dari NIC Bareskrim Polri adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut dari satuan tugas kapal patroli BC 15030 dan satuan tugas kapal patroli BC 30004 dan juga dari tim darat.
“Dari operasi tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing FR, HB dan SJ. Satu tersangka lain inisial SF (DPO),” ujar Irwantoro.
Irwantoro mengungkapkan, perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Zammil)