Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaTidak Ada CPNS Tahun Ini, Pemerintah Aceh Usulkan 3.566 Formasi P3K

Tidak Ada CPNS Tahun Ini, Pemerintah Aceh Usulkan 3.566 Formasi P3K

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengusulkan sebanyak 3.566 formasi PPPK (P3K) untuk posisi tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis di tahun ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI untuk formasi tahun ini 2023. Dari jumlah itu tidak ada usulan CPNS.

Usulan Pemerintah Aceh itu disampaikan dalam Surat bernomor : 800/94/2023, tentang Usulan Kebutuhan ASN 2023 untuk Pemerintah Aceh, tertanggal 27 April 2023, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI di Jakarta dan ditandatangani oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

“Sehubungan Surat Menpan RB RI Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023, Pemerintah Aceh telah melakukan identifikasi dan penginputan kebutuhan ASN melalui e-formasi dengan rincian sebagai berikut. Bersama ini terlampir kami sampaikan daftar Usulan Kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2023,” bunyi surat tersebut yang diterima Waspadaaceh.com, Selasa (25/7/2023).

Kepala Badan Kepagawaian Aceh (BKA) Abd Kohar melalui Kabid Pembinaan, Pengembangan Pegawai BKA, Munawar menjelaskan, tahun ini Pemerintah Aceh mengusulkan 3.566 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Munawar menuturkan formasi itu terdiri dari PPPK Guru 2.494 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 281 formasi dan PPPK Tenaga Teknis 791 formasi, dengan total 3.566 orang. Dia mengungkap bahwa usulan formasi P3K itu juga masih menunggu persetujuan dari Menpan RB.

“Untuk CPNS belum ada usulan,” kata Munawar.

Kasubid Formasi Pengadaan dan Pengkaderan BKA Aceh, Muhammad Rubi menambahkan, memang tidak ada usulan CPNS untuk Pemerintah Aceh termasuk pemda lainnya di tahun ini. Usulan hanya berupa P3K saja.

“Sesuai surat Pak Menpan RB, B/522/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023. Tidak ada usulan CPNS dari pemda. CPNS hanya untuk kementerian dan lembaga tertentu saja, termasuk tenaga dosen. Untuk pemda tidak ada. Kita hanya boleh usulkan P3K saja. Kita masih menunggu persetujuan juga untuk P3K yang kita usulkan tersebut,” ungkapnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER