BANDA ACEH (WaspadaAceh) – Kebijakan Gubernur Aceh untuk memindahkan lokasi hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2018, dikabarkan tidak mendapat pertimbangan terlebih dulu dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh).
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum mengantongi surat pertimbangan terkait kebijakan yang baru dikeluarkan itu. Kata dia, gubernur hanya menyampaikan tentang rencana Pergub pelaksanaan cambuk di Lapas.
“Tidak pernah meminta pertimbangan kepada MPU. Pemerintah hanya menyampaikan soal Pergub itu saja, tetapi tidak meminta pertimbangan atau pandangan sebelumnya,” ujar Tgk Faisal Ali kepada WaspadaAceh saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (13/4/2018).
Dirinya tidak menyalahkan aturan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lapas. Ia juga tidak memberikan komentar banyak, sebab mereka belum diberikan pemahaman atau penjelasan tentang kebijakan baru tersebut.
Faisal Ali menyarankan agar pemerintah dapat memberikan pengertian kepada masyarakat, sehingga tidak memunculkan keributan. Kata dia, sebelumnya MPU telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh. Namun yang dibahas bukan dalam konteks Pergub cambuk, melainkan persoalan lainnya.
“Kalau ada penyampian bahwa sudah pernah dikonsultasikan ke MPU itu tidak benar. Karena MPU pasti melaksanakan rapat pimpinan jika ada konsultasi terkait masalah seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan bahwa kebijakan itu telah mendapat persetujuan ulama. Sehingga ia mengeluarkan Pergub tersebut. Ia beralasan, dipindahkannya lokasi cambuk ke dalam Lapas agar tidak menjadi tontonan bagi anak kecil, sebagaimana yang terjadi jika dilakukan di tempat umum. (Dani Randi)