Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKadis Syariat Islam: Pembahasan Pergub Jinayat Libatkan Banyak Pihak

Kadis Syariat Islam: Pembahasan Pergub Jinayat Libatkan Banyak Pihak

Banda Aceh (WaspadaAceh): Kadis Syariat Islam Aceh meluruskan informasi yang berkembang, seolah-olah terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, tidak melibatkan banyak pihak terutama kalangan ulama.

“Dikeluarkan Pergub No 5/2018 setelah melalui pembahasan bersama lembaga dan pihak terkait di Aceh,” tegas Kadis Syariat Islam Aceh, Dr Munawar, dalam rilis yang Waspada kutip, Minggu malam (15/4/2018).

Pergub yang masih menyisakan kontroversi antara lain soal pengaturan teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

Beberapa lembaga yang dilibatkan dalam proses lahirnya Pergub tersebut, katanya, Mahkamah Syariah, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kumham, MAA, Kejaksaan, MPU, para akademisi dan tokoh masyarakat.

“Malah ketua MPU beberapa hari menjelang Pergub itu ditandatangani, Ketua MPU hadir bersama Forkopimda Aceh dan unsur terpilih lainnya dalam rapat bersama Gubernur Aceh. Salah satu agenda yang dibicarakan adalah terkait Pergub tersebut,” ujar Munawar.

Munawar menjelaskan, seluruh pihak hadir mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. “Menurut kami secara legal Pergub tersebut lahir telah melalui mekanisme pembahasan yang jelas,” kata Dr. Munawar.

Munawar juga mengatakan, yang paling penting saat ini adalah menyosialisasikan Pergub tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh. “Karena pelaksanaan cambuk di Lapas secara teknis masih baru, maka perlu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Hal ini dikarenakan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk. [Rel/B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER