Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaTersangka Pembuat Senjata Api Tunjuk YLBH-AKA Sebagai Kuasa Hukum

Tersangka Pembuat Senjata Api Tunjuk YLBH-AKA Sebagai Kuasa Hukum

Calang (Waspada Aceh) – RFR, tersangka pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) menjadi kuasa hukum.

Penunjukan tersebut bedasarkan Surat Kuasa Khusus bernomor: 022/SKK/YLBH-AKA/II/2021 yang ditandatangani kedua belah pihak. Saat dikonfirmasi, Ketua YLBH-AKA, Hamdani Mustika, kepada Waspadaaceh.com membenarkan perihal tersebut

“Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini,” kata Hamdani didampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Selasa (23/2/2021), di Calang

Hamdani menjelaskan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif. Hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batre, mampu membuat robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.

Berita terkait: Ketua Adepsi Aceh Jaya Berharap, Kemampuan RF Rakit Senjata Dapat Pembinaan dari Aparat

Jadi, lanjutnya, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi (senjata api), tapi cukup banyak deretan karya yang telah dibuatnya.

Hamdani menambahkan, bedasarkan informasi yang mereka input, RFR belum pernah ada cacatan kejahatan yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Maka, patut kita semua memberi apresiasi kepada RFR yang mempunyai kemampuan yang luar biasa ini. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Hamdani.

Dia berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina RFR agar bakatnya lebih terarah.

“Dengan demikian, adek kita ini (RFR) dapat menyalurkan bakatnya dengan sejuta karya yang bermanfaat bagi semua orang,” pungkasnya.

Saat ini tersangka RFR masih berada dalam tahanan di Polres Aceh Jaya atas tuduhan membuat senjata api rakitan. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER