Minggu, September 8, 2024
BerandaTerpidana Kasus Khamar di Aceh Jaya Dihukum Cambuk

Terpidana Kasus Khamar di Aceh Jaya Dihukum Cambuk

Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri di Aceh Jaya mengeksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana kasus khamar, Rusli Main bin Main, 55, berlangsung di depan Masjid Jabal Rahman Calang Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, Rabu (23/1/2019).

“Eksekusi cambuk pada hari ini tentang terpidana kasus khamar  yang diputus oleh majelis hakim sebanyak 15 kali, tapi yang kita laksanakan sebanyak 13 kali karena dipotong masa tahanan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yudhi Saputra, kepada waspadaaceh.com.

“Kita laksanakan eksekusi pada tahun ini karena kasusnya diputus oleh majelis hakim pada tanggal 29 Desember 2018,” terangnya.

Sementara, Drs. Supriadi, Kepala Satuan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya mengatakan, kasus yang terjadi di Kecamatan Jaya merupakan kasus yang dilimpahkan ke satpol PP dan WH bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bedasarkan keputusan tersebut, hari ini kita memfasilitasi pelaksanaan eksekusi cambuk untuk dilaksanakan,” tuturnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER