BerandaAcehPemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA untuk Cabut Pergub JKA

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA untuk Cabut Pergub JKA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan pihaknya menghormati usulan DPR Aceh (DPRA) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA pada hari yang sama. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Nurlis mengatakan DPRA merupakan representasi rakyat Aceh sekaligus mitra Pemerintah Aceh.

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” ujarnya.

Menurut Nurlis, RDP yang digelar DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” katanya.

Namun demikian, ia menilai anggapan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum perlu dikaji lebih lanjut.

“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi telah melalui proses yang sesuai dengan norma dan hierarki hukum yang berlaku.

“Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” ujarnya.

Nurlis juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam menilai aspek hukum suatu regulasi. “Perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap menunggu rekomendasi resmi dari DPRA terkait usulan tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER