Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaTerkait PPKM, Penutupan Tempat Hiburan di Medan Diperpanjang Sampai 14 Juni

Terkait PPKM, Penutupan Tempat Hiburan di Medan Diperpanjang Sampai 14 Juni

Medan (Waspada Aceh) – Wali Kota Medan Bobby Nasution memperpanjang penutupan tempat hiburan malam dan tempat wisata di Medan hingga 14 Juni 2021. Penutupan ini dilakukan menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran COVID-19.

“Benar, adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/4338 tentang perpanjangan PKM dalam pengendalian COVID 19. Penutupan tempat hiburan diperpanjang sampai 14 Juni 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat kepada Waspadaaceh.com, Selasa (1/6/2021).

Rakhmat mengatakan meski diwajibkan tutup, pihaknya tetap akan melakukan razia secara rutin. Dia mengakui masih adanya tempat hiburan yang membandel.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan Bagindo Uno Harahap. Uno mengatakan bahwa SE Wali Kota Medan ini merupakan perpanjangan intruksi Gubernur Sumut terkait PKM untuk mengendalikan COVID-19.

Uno menyatakan akan secara rutin melakukan razia bersama Satgas COVID-19 Kota Medan. “Jika ada tempat hiburan yang membandel akan disegel,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang pengetatan lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumut selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan PKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER