Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaTerkait Penanganan Kasus di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, GeRAK akan Laporkan ke...

Terkait Penanganan Kasus di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, GeRAK akan Laporkan ke MA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh akan melaporkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh ke Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus korupsi di Aceh.

“GeRAK sedang menyiapkan materi pelaporan secara resmi terhadap Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III serta melakukan evaluasi terhadap kinerja hakim,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (12/11/2022).

GeRAK menilai, banyak keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak logis atau tidak masuk akal. Salah satunya, majelis hakim memberikan izin tahanan kota terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya menjalani tahanan kurungan badan.

“GeRAK Aceh mencatat ada beberapa dugaan pemberian izin tidak logis dan dapat diduga adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin tahanan,” sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa kasus vonis bebas yang dinilai janggal. Sejak tahun 2019 sampai 2022, sebanyak 9 kasus vonis bebas yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh.

Atas dasar itu, lanjut Askhalani, pelaporan ini penting dilakukan untuk menjaga kewarasan publik. Dia menilai, saat ini cukup banyak hal-hal yang aneh khususnya atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Dia mencontohkan, mulai dari vonis bebas sampai izin tahanan yang tidak masuk akal dan “tebang pilih” serta ada motif lain yang melatarbelakanginya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER