Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Kematian 3 Harimau di Aceh Timur, 2 Pemburu Dituntut 2 Tahun...

Terkait Kematian 3 Harimau di Aceh Timur, 2 Pemburu Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sidang perkara kasus kematian tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (14/09/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan, menuntut kedua terdakwa, JP bin WP, 38 dan JM bin PM, 56, dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini diketuai Apriyanti, didampingi anggota majelis Zaki Anwar, dan Wahyu Diherpan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata jaksa Iqbal di PN Idi, Rabu (14/9/2022).

Dia menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut menangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Iqbal.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/09/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Sebelumnya , tiga Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Minggu (24/4/2022).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat tiga Harimau Sumatera dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah delapan orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.

Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi tiga ekor harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap tersebut. (Cut Nauvald).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER